INDONESIA VISIONER, SIDOARJO – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo, Ir Sulaksono angkat bicara terkait masalah relokasi rumah korban lumpur Sidoarjo warga Desa Renokenongo di Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong. Masalah relokasi lahan korban lumpur Sidoarjo sejak Tahun 2007, murni dilakukan panitia Desa dan REI (Real Estate Indonesia).
Kala itu era kepemimpinan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso. Lumpur Sidoarjo menyembur 29 Mei 2006. “Setelah dibayar Sidoarjo Warga Renokenongo beli lahan sendiri. Dan dibebaskan sendiri. Karena warga Renokenongo ingin berkumpul satu desa lagi,”jelas mantan Kepala PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo dikonfirmasi dikantornya.
Dan waktu itu, Tata Ruang masih hijau. Jadi tidak pernah ada perubahan Tata Ruang hingga sekarang masih hijau. Jika ada permasalahan, menginginkan Tata Ruang Hijau jadi lahan Kuning untuk perumahan. Dia siap untuk merubahnya.
“Perubahan Tata Ruang hanya tinggal selangkah saja. Dari Hijau ke lahan Perumahan. Kita tidak pernah tahu soal lahan itu ada TKD nya. Karena era itu saya belum menjabat Kepala Bappeda,”ujar Sulaksono.
Menurut pengamatan Sulaksono, proses pembebasan lahan relokasi korban lumpur berdasarkan kesepakatan bersama. Karena mengingat untuk penanganan dampak sosial musibah Lumpur Sidoarjo yang darurat (emergency).” Waktu itu peresmian peletakan batu pertama dilakukan oleh Gubernur Jatim, “kisah Sulaksono.
Mengenai lahan 10 hektar ada seluas 2,8 hektar tanah TKD. Dia sama sekali tidak mengetahuinya. Bahkan sertifikat induknya milik siapa juga tidak mengetahuinya. (SKM-VIS)






