Visioner.id Ternate- Pengadilan Tinggi Maluku Utara memutuskan Permaisuri Nita Budi Susanti bersalah memalsukan asal-usul anak kembarnya. Hasil tes DNA menunjukkan jika kedua anak yang dinamai Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara itu bukan putra kandung sang sultan.
Berdasarkan penuturan Kimalaha Tomagola Jaib Kolano Ternate atau Pelaksana Tugas Sultan Ternate, Amir Tomagola, kedua putra kembar itu hanyalah sebuah rekayasa demi mendapatkan tahta Kesultanan Ternate.
“Kami sendiri masih belum tahu orang tua bayi kembar ini siapa. Namun sesuai hasil tes DNA dan putusan pengadilan itu, bahwa kedua anak kembar bukan anak dari mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah. Jadi, putra kembar itu bukan anaknya Sultan dan bukan anaknya Ibu Nita,” ucap Kimalaha Tomagola saat dihubungi awak media, Selasa (21/6).
Ia meminta Polda Maluku Utara segera mengusut siapa orang tua dari bayi kembar tersebut. Menurut dia, secara Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak harus mengetahui identitas orangtua yang melahirkan mereka.
“Karena anak kembar ini sebelumnya diakui Nita sebagai anaknya namun itu tidak terbukti. Sehingga, kedua anak ini berhak mengetahui siapa identitas orangtuanya,” kata Kimalaha Tomagola.
Ia mengungkapkan, kepolisian dalam mengusut kasus ini tidak perlu menunggu laporan resmi, karena sudah ada putusan pengadilan. Negara wajib melindung anak kembar itu terkait hak keduanya untuk mengetahui identitas orangtua sebenarnya.
“Kedua anak ini tidak berdosa, sehingga negara harus melindungi,” ujar dia. (vis/don)






