Visioner.id Ternate- Kimalaha Tomagola menceritakan, sebelumnya ia bersama beberapa penyidik Polda Maluku Utara bertolak ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Saat itu, Nita sempat pamit izin kepada Sultan Ternate untuk dinas luar kota ke Semarang. Belakangan, hal itu diketahui bohong.
“Karena ternyata dia berangkat ke Kendal untuk mengambil dua anak kembar itu di Desa Waleri. Entah anak kembar itu datangnya dari mana, tapi Ibu Nita menyebarkan kabar katanya ia telah melahirkan anak kembar laki-laki secara anak normal,” ujar Kilamaha Tomagola. baca juga (http://www.visioner.id/daerah/12472/kimalaha-tomagala-polda-ternate-harus-usut-orang-tua-anak-kembar-dari-nita.html
Setelah kasus terungkap, Nita Budi Susanti mengakui telah berbohong dengan menggelapkan asal-usul bayi kembar itu. Rekayasa dan penggelapan bayi kembar ini, kata Kimalaha Tomagola, berawal dari surat keterangan lahir yang ditandatangani salah seorang bidan, yakni kerabat Nita Budi Susanti, yang tinggal di Kabupaten Kendal.
Surat keterangan ini dibuat sebagai persyaratan penerbitan akte kelahiran bayi kembar yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal melalui salah seorang staf PNS Dukcapil bernama Rudi Setiawan.
Alhasil, akte kelahiran bayi kembar tersebut, kata Kimalaha Tomagola, merupakan dasar legalitas Nita Budi Susanti menyebarkan kedua anak itu adalah putra kembar Sultan Mudaffar Sjah.
Seluruh pengakuan yang disampaikan Plt Sultan Ternate itu terbukti di Pengadilan Negeri Ternate pada 20 Juni 2016. Permaisuri Ternate itu divonis 18 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembarnya. (Vis/Jo)

