Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

125 Kepala Kampung Dipecat Sepihak, BPI KPNPA RI-Eks Anggota DPRD Laporkan Bupati Puncak Jaya

by Visioner Indonesia
Desember 3, 2019
in Daerah
Reading Time: 2min read
125 Kepala Kampung Dipecat Sepihak, BPI KPNPA RI-Eks Anggota DPRD Laporkan Bupati Puncak Jaya
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – VISIONER.id – Eks Anggota DPRD Puncak Jaya, Mendis Wonda Gire mengaku bahwa dirinya sudah mengadukan ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait perang suku yang terjadi di daerahnya akibat pemecatan secara sepihak yang dilakukan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda kepada 125 Kepala Kampung.

Menurut dia, pemecatan tersebut tidak bisa dibarengi dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Padahal masa jabatan mereka masih sampai tahun 2021 mendatang.

“Kita sudah mengadukan masalah ini Kemenko Polhukam melalui Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri agar melakukan pemanggilan kepada Bupati Puncak Jaya terkait masalah pemberhentian sepihak terhadap ratusan Kepala Kampung yang mengakibatkan perang suku,” kata Mendis, Selasa, (03/12/2019).

Apalagi kata dia, situasi keamanan di Papua belum sepenuhnya stabil usai aksi demonstrasi yang berujung anarkhis dan rangkaian kekerasan lainnya yang belakangan sering terjadi di Bumi Cendrawasih.

“Jadi Kemenko Polhukam harus memanggil Bupati Puncak Jaya sebagai upaya untuk menstabilisasi keamanan di wilayah Puncak Jaya. Karena akibat kesewenang-wenangan Bupati, masyarakat yang jadi korban,” tegas Mendis.

Terlebih sebut Mendis, Yuni Wonda sengaja melecehkan Mahkamah Agung (MA) karena mengaku tidak akan melaksanakan putusan MA yang menolak Kasasi yang diajukan Bupati Yuni Wonda yang memerintahkan untuk mengembalikan 125 Kepala Kampung kepada jabatannya.

“Kita sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman dan video yang berisi pengakuan Bupati Yuni Wonda bahwa tidak akan melaksanakan putusan MA yang memenangkan para penggugat. Karena ini bagian dari sikap pelecehan terhadap Pengadilan dan Undang-Undang.”

“Jadi situasi di Puncak Jaya belum sutuhnya kondusif. Ini juga diakibatkan oleh sikap Bupati yang keras kepala yang mengabaikan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung Mendis.

Mendis mengaku bahwa Kemenko Polhukam menyambut baik aduan yang disampaikan dirinya, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kemenko Polhukam mereka berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut, karena ini hubungannya juga dengan keamanan di Kabupaten Puncak Jaya.”

“Kalau pemerintah tidak segera turun tangan, saya khawatir perang suku tidak bisa dikendalikan. Karena para Kepala Kampung merasa menjadi korban diskriminasi Bupati Yuni Wonda,” tandas dia.

Di tempat sama, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan dirinya akan terus melakukan pendampingan kepada 125 Kepala Kampung sampai persoalan selesai.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, agar masalah ini segera ada titik temu dan para Kepala Kampung segera dikembalikan kepada jabatannya berdasarkan perintah Pengadilan,” kata Sukendar.

“Kita tidak menginginkan ada kepala daerah yang bersikap sewenang-wenang. Karena mereka harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang,” demikian kata Sukendar.

Sebelumnya, 125 Kepala Kampung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan Bupati Puncak Jaya mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya.

Namun Bupati menolak keputusan tersebut. Bupati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, putusan PTTUN Makassar menguatkan putusan PTUN Jayapura sebelumnya.

Tergugat selanjutnya mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA melalui putusan Nomor 367/K/Tun/2019 tertanggal 26 September 2019 menolak permohonan kasasi tergugat.

Previous Post

Demo di Depan Cikini : HMI Se-Jakarta Mendesak Presiden Copot BG Sebagai Kepala BIN.

Next Post

Pekerja Informal Harus Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved