Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

125 Kepala Kampung Dipecat Sepihak, BPI KPNPA RI-Eks Anggota DPRD Laporkan Bupati Puncak Jaya

by Visioner Indonesia
Desember 3, 2019
in Daerah
Reading Time: 2min read
125 Kepala Kampung Dipecat Sepihak, BPI KPNPA RI-Eks Anggota DPRD Laporkan Bupati Puncak Jaya

JAKARTA – VISIONER.id – Eks Anggota DPRD Puncak Jaya, Mendis Wonda Gire mengaku bahwa dirinya sudah mengadukan ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait perang suku yang terjadi di daerahnya akibat pemecatan secara sepihak yang dilakukan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda kepada 125 Kepala Kampung.

Menurut dia, pemecatan tersebut tidak bisa dibarengi dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Padahal masa jabatan mereka masih sampai tahun 2021 mendatang.

“Kita sudah mengadukan masalah ini Kemenko Polhukam melalui Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri agar melakukan pemanggilan kepada Bupati Puncak Jaya terkait masalah pemberhentian sepihak terhadap ratusan Kepala Kampung yang mengakibatkan perang suku,” kata Mendis, Selasa, (03/12/2019).

Apalagi kata dia, situasi keamanan di Papua belum sepenuhnya stabil usai aksi demonstrasi yang berujung anarkhis dan rangkaian kekerasan lainnya yang belakangan sering terjadi di Bumi Cendrawasih.

“Jadi Kemenko Polhukam harus memanggil Bupati Puncak Jaya sebagai upaya untuk menstabilisasi keamanan di wilayah Puncak Jaya. Karena akibat kesewenang-wenangan Bupati, masyarakat yang jadi korban,” tegas Mendis.

Terlebih sebut Mendis, Yuni Wonda sengaja melecehkan Mahkamah Agung (MA) karena mengaku tidak akan melaksanakan putusan MA yang menolak Kasasi yang diajukan Bupati Yuni Wonda yang memerintahkan untuk mengembalikan 125 Kepala Kampung kepada jabatannya.

“Kita sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman dan video yang berisi pengakuan Bupati Yuni Wonda bahwa tidak akan melaksanakan putusan MA yang memenangkan para penggugat. Karena ini bagian dari sikap pelecehan terhadap Pengadilan dan Undang-Undang.”

“Jadi situasi di Puncak Jaya belum sutuhnya kondusif. Ini juga diakibatkan oleh sikap Bupati yang keras kepala yang mengabaikan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung Mendis.

Mendis mengaku bahwa Kemenko Polhukam menyambut baik aduan yang disampaikan dirinya, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kemenko Polhukam mereka berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut, karena ini hubungannya juga dengan keamanan di Kabupaten Puncak Jaya.”

“Kalau pemerintah tidak segera turun tangan, saya khawatir perang suku tidak bisa dikendalikan. Karena para Kepala Kampung merasa menjadi korban diskriminasi Bupati Yuni Wonda,” tandas dia.

Di tempat sama, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan dirinya akan terus melakukan pendampingan kepada 125 Kepala Kampung sampai persoalan selesai.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, agar masalah ini segera ada titik temu dan para Kepala Kampung segera dikembalikan kepada jabatannya berdasarkan perintah Pengadilan,” kata Sukendar.

“Kita tidak menginginkan ada kepala daerah yang bersikap sewenang-wenang. Karena mereka harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang,” demikian kata Sukendar.

Sebelumnya, 125 Kepala Kampung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan Bupati Puncak Jaya mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya.

Namun Bupati menolak keputusan tersebut. Bupati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, putusan PTTUN Makassar menguatkan putusan PTUN Jayapura sebelumnya.

Tergugat selanjutnya mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA melalui putusan Nomor 367/K/Tun/2019 tertanggal 26 September 2019 menolak permohonan kasasi tergugat.

Previous Post

Demo di Depan Cikini : HMI Se-Jakarta Mendesak Presiden Copot BG Sebagai Kepala BIN.

Next Post

Pekerja Informal Harus Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Related Posts

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026
Daerah

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Agustus 9, 2026
Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said
Daerah

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

Agustus 9, 2026
Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih
Daerah

Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih

Agustus 9, 2026
Demo Massal di Belitung, Penambang Timah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan Buka Pembelian
Daerah

Demo Massal di Belitung, Penambang Timah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan Buka Pembelian

Agustus 9, 2026
Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan
Daerah

Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan

Agustus 9, 2026
PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi
Daerah

PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

TERPOPULER

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved