
Jakarta, Koordinator Aliansi Mahasiswa Muna (AMM) La Ahy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, memeriksa dan menetapkan tersangka pada Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Rustam atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pada pengadaan bibit kopi menggunakan Dana Desa (DD) pada ratusan desa di Muna.
“Dalam pengadaan bibit kopi ini, setiap desanya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, sehingga bila dikalkulasikan total sekitar Rp2 miliar rupiah anggaran negara yang digelontorkan”, ucap La Ahy melalui keterangan persnya, Minggu, 25/02/2024.
Lebih lanjut Ahy mengungkapkan bahwa Polres telah melakukan lidik terhadap dugaan korupsi pada pengadaan bibit kopi menggunakan Dana Desa (DD) pada ratusan desa di Muna namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang meyakinkan.
“Sebenarnya kasus ini sudah bergulir di Polres Muna namun hingga saat ini belum ada langkah2 konflik yang dilakukan oleh Polres Muna”, ucapnya.
Menurutnya, Lembaga Aliansi Mahasiswa Muna telah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kredibel untuk diadukan di KPK.
“Kami telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan di KPK minggu depan”, tutupnya.





