
Lebak – Diduga anti hari kemerdekaan Republik Indonesia oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea di PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung. Intimidasi dan melarang pekerja Indonesia memungut sumbangan untuk perayaan 17 Agustus.
Tak sampai disitu, TKA yang belakangan diketahui bernama Mr. heun thong chel atau yang akrab disapa Mr. Yun tersebut, memaksa pekerja Indonesia menanda tangani Surat Peringatan (SP) 3 (agar dapat dikeluarkan dari perusahaan) dengan alasan pungli meminta sumbangan sukarela kepada karyawan lainnya untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun lalu. Sabtu (10/08/2024)
Kejadian itu terekam video yang berdurasi 35 detik saat oknum TKA asal Korea memaksa pekerja Indonesia untuk menanda tangani SP 3 namun ditolak oleh pekerja, dalam video juga terlihat TKA asal Korea tersebut menunjuk-nunjuk dengan nada tinggi memaksa agar surat tersebut tidak perlu dibaca hanya perlu ditanda tangani saja.
Salahsatu karyawan PT PWI 6 yang namnya minta disamarkan, sebut saja Anggrek (nama samaran) mengatakan, pekerja Indonesia yang dipaksa untuk menandatangani surat SP 3 oleh TKA Korea tersebut adalah pimpinan produksi bagian Cutting, Anggrek mengaku sangat menyayangkan dengan kejadian di video itu, karena kata Anggrek maksud dari tujuan sumbangan yang diadakan itu agar para karyawan (buruh) lebih kompak dan terbangun jiwa bergotongroyong.
“Kasian saya lihat Bunda (pimpinan cutting) padahal sumbangan seperti perayaan 17 Agustus hari kemerdekaan, sumbangan untuk yang sakit dan ada yang meninggal dunia itu tujuannya baik dan tidak membuat kami (buruh) keberatan, toh itu semua diketahui dan ditandatangani oleh HRD”. Tuturnya
Kejadian itu juga mendapat banyak kecaman, salahsatunya dari Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Banten Tengah Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Muhamad Yusuf. Ia mengutuk keras apa yang dilakukan oleh TKA asal Korea terhadap pekerja Indonesia tersebut, menurut Yusuf TKA asal Korea itu sudah melukai hati Rakyat Indonesia, dengan mempermasalahkan adanya sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sama saja dia (Mr Yun) tidak mendukung kemerdekaan Bangsa Indonesia. Untuk itu kami (Jaringan Aktivis Nusantara) meminta pihak-pihak terkait, seperti Disnaker dan Imigrasi untuk segera menindak tegas oknum TKA Korea tersebut, berikan sanksi keras deportasi ke negara asalnya karena masalah ini tidak bisa ditolerir lagi, NKRI dan Kemerdekaan Republik Indonesia harga mati dimana menumpahkan banyak darah para Pahlawan yang harus kita ingat sepanjang masa”. Terangnya
Yusuf juga mengatakan, akan melakukan aksi besar-besaran jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, menurutnya ini adalah bentuk penindasan asing terhadap Rakyat Indonesia.
“Dalam waktu dekat jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, maka kami (JAN) akan mengambil tindakan, dengan aksi besar-besaran menuntut agar TKA tersebut segera di enyahkan dari tanah Ibu Pertiwi”. Tegasnya
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan awak media masih berupaya menghubungi Mr Yun (TKA asal Korea) untuk mengkonfirmasi masalah ini.


