Duduk Perkara Sherly Tjoanda Curhat ke DPR Kena PHP Kementerian Nusron

Jakarta, 16 September 2026 – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan setelah dirinya mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Sherly mengaku merasa menjadi korban “pemberi harapan palsu” (PHP) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.

Keluhan Sherly berpusat pada nasib 16.000 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya yang telah diverifikasi dan dinyatakan “clear” sejak akhir 2025, namun hingga kini belum kunjung bisa dibagikan kepada para petani .

Duduk Perkara: 16 Ribu Hektare yang Menggantung

Dalam rapat tersebut, Sherly memaparkan data bahwa Maluku Utara memiliki potensi TORA seluas 36.200 hektare. Dari jumlah itu, baru sekitar 32 persen atau 11.700 hektare yang telah diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, sebanyak 24.500 hektare atau 68 persen, masih belum selesai .

Sherly menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 16.000 hektare lahan yang sudah diverifikasi dan “clear” tersebut melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN sejak akhir 2025. “Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” ujar Sherly dalam rapat .

Ia menyebutkan informasi terakhir yang ia terima menyatakan bahwa eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), yang kemudian baru bisa dijadikan hak pakai oleh petani .

Respons Ketua Komisi II: “Di-PHP Selama Satu Tahun”

Keluhan Sherly mendapat respons langsung dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia sempat memastikan kembali kepada Sherly apakah usulan tersebut sudah menggantung selama satu tahun tanpa kepastian. Setelah Sherly membenarkannya, Rifqi pun menyentil perwakilan Kementerian ATR/BPN yang hadir dalam rapat, yakni Wakil Menteri Ossy Dermawan .

“Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi. “Iya,” jawab Sherly singkat. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi .

Tanggung Jawab Tanpa Kewenangan

Sherly juga menyoroti persoalan struktural dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Maluku Utara, ia merasa hanya diberikan tanggung jawab namun tidak dibekali kewenangan yang cukup untuk mengeksekusi program di lapangan. “Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” tegas Sherly .

Ia menekankan bahwa persoalan ini krusial karena sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Kepastian legalitas lahan sangat dibutuhkan untuk mendukung program hilirisasi kelapa yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, serta untuk memastikan keberlanjutan hasil panen petani .

Usulan Kepastian Waktu dan BRAN

Sherly mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam proses penyelesaian reforma agraria. Menurutnya, jika proses melewati batas waktu tertentu, misalnya 30 atau 60 hari, pemerintah daerah harus memiliki jalur eskalasi yang jelas. “Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” ujarnya .

Ia juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sherly berharap lembaga tersebut tidak sekadar menambah lapisan birokrasi baru, melainkan benar-benar berfungsi untuk menyelesaikan kebuntuan antarlembaga. “Contoh, misalnya mau dibentuk BRAN, maka BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi, tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan deadlock,” ungkapnya .

Kisah Sherly ini menjadi cermin betapa persoalan agraria masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah daerah telah berupaya maksimal memenuhi semua persyaratan administratif. Namun di sisi lain, kepastian dari pusat tak kunjung datang, membuat janji-janji kepada petani di daerah menjadi sekadar harapan yang menggantung tanpa ujung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru