Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Rawan Otoritarianisme : Mahasiswa FEB UIKA Menolak Delegasi Wakil Dekan 3

by Visioner Indonesia
Februari 24, 2021
in Default
Reading Time: 4min read
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ibnu Khaldun Bogor

Bogor- Perguruan Tinggi sebagai Civitas Akademik menjadi garda ilmiah bagi mahasiswa, untuk menjadikan mahasiswa sebagai insan akedemis, sesuai tri dharma perguruan tinggi. sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia Menimbang bahwa Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Negara memiliki tujuan mencerdaskan anak bangsa melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal sesuai UUD 1945. Universitas Ibn Khaldun Bogor sebagai lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab terhadap mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang bergabung dalam forum mahasiswa mempertanyakan terkait kejelasan Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis dalam pemilihan untuk menjadi delegasi pelaksana tugas (Plt) di tinggkat Universitas. Mahasiswa pun menyatakan tidak ada keterbukaan publik antara pihak Dekan dan mahasiswa padahal, hal itu sudah di atur dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sangat di sayangkan karna akan menghambat segala proses mahasiswa dan akan menimbulakan otoritarianisme di tingkat fakultas dan akan berdampak buruk bagi perkembangan mahasiswa dan menjadi kekerdilan bagi mahasiswa.

Forum mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis meganalisis terkait Peraturan Nomor 002/PER/UIKA/2021 dengan peraturan Nomor 06/PER/UIKA/2021 yaitu Tentang Peraturan Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan Pedoman Kemahasiswaan, Alumni Dan Dakwah Islamiyah Universitas Ibn Khaldun Bogor Tahun 2020. Terdapat ambigu dan multi tafsir yang termuat dalam Pasal 6 ayat 2 tentang MPM. Universitas yang di pilih berdasarkan perwakilan setiap fakultas di lingkungan Universitas sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang, berdasarkan hasil musyawarah DPM, BEM dengan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Juga pada ayat 4 DPM Universitas di bentuk dan dipilih oleh seluruh Mahasiswa yang aktif sebanyak- banyaknya 15 orang. Dalam pasal 6 ayat 2 dan 4 ini tidak ada mekanisme dan juknis yang di atur dalam peraturan universitas maupun dalam AD/ART KBM. UIKA, sehingga rentan terjadinya sistem tunjuk secara langsung oleh Wadek III Bidang Kemahasiswaan sehingga mematikan demokrasi di dalam kampus. Juga, fakta yang terjadi di beberapa fakultas tidak membuat mekanisme penyeleksian secara demokratis, jujur, adil, terbuka, profesional dan proposional. Maka dari itu, yang menjadi perwakilan tiap fakultas harus batal demi hukum karena di pilih berdasarkan penunjukan tidak berdasar. Padahal dalam Peraturan Universitas Ibn Khaldun Nomor 002/PER/UIKA/2021 Pasal 3 poin (d) tentang Hak Mahasiswa bahwa mahasiswa dapat ikut serta dalam wadah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas agar tersalurkan bakat dan kreatifitas dalam kampus.

Puluhan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ibn Khaldun Bogor yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIKA menggugat Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan untuk menolak delegasi pelaksana tugas (Plt) Organisasi Mahasiswa tingkat Universitas yang telah lama kekosongan kepemimpinan (Vacum of Power) pada hari Rabu, (23,2,2021).

“Wadek III terkesan otoriter dalam memilih beberapa mahasiswa untuk menjadi Plt karena tidak ada informasi, sosialisasi dan transparansi kepada seluruh mahasiswa FEB UIKA. jelas Wadek III menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” kata Koordinator Forum Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIKA.

Penolakan ini, mereka jelaskan bahwa setiap mahasiswa berhak mendapat pelayanan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang maha Esa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 dan amanat UUD 1945.
Hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan adanya landasan tersebut maka dipandang perlu untuk “teriak” untuk dapat menyambangi hak-hak dasar untuk mendapatkan pendidikan juga kemerdekaan menyampaikan pendapat organisasi dan berkumpul hak-hak itu dijamin dalam konstitusi sebagai ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan yang harus kita junjung tinggi bersama untuk dapat memberantas sikap yang dinilai otoriter.

“Menilai yang terjadi saat ini tentunya menimbulkan keprihatinan bersama apalagi kampus adalah wadah dimana kita dapat bebas dan merdeka dalam mengemban pendidikan tapi justru malah dicederai oleh pihak-pihak yang berupaya menerobos birokrasi dengan jalan nepotisme” kata Koordinator Forum Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIKA.

Padahal dalam peraturan Universitas Ibn Khaldun Nomor: 002/PER/UIKA/2021 pasal 3 poin (d) tentang Hak Mahasiswa bahwa Mahasiswa dapat ikut serta dalam wadah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas agar tersalurkan bakat dan kreatifitas dalam kampus.

Atas dasar tersebutlah kami menuntut wadek III bidang kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis agar mencabut nama-nama yang sudah di delegasikan perihal plt ataupun p2um dan menolak adanya plt dengan cara yang tidak sewajarnya.

Koordinator Forum Mahasiswa FEB UIKA


Kontributor : Barhoya

Previous Post

PB HMI Gelar Webinar dengan PGN. Bertemakan “Peran BUMN dalam Penguatan Ekonomi UMKM Masa Pandemi”

Next Post

Organisasi Sayap Demokrat Desak AHY Mundur

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved