
Bogor. Menurut saya sebagai ketua DPM universitas IBN Khaldun Bogor apa yang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia bahwasanya Kritikan yang di sampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yaitu King of lip service itu bukan kritikkan yang kasar, itu justru Kritikan yang cerdas.
Aksi tersebut sebagai bentuk upaya keseimbangan demokrasi di Indonesia.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum baik lisan maupun tulisan. Sejalan dengan konstitusi dalam UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia (HAM).
Dengan itu saya mendukung langkah cerdas apa yang dilakukan oleh BEM UI.
