
Lahat, (31 Oktober 2024) Beredar di kalangan masyarakat, PT LBPJ memaksakan diri untuk mengeluarkan batu bara tapi tidak mengedepankan kaidah norma kemasyarakatan serta memaksakan kehendak dengan membenturkan masyarakat dengan aparat, bahkan menyebar isu serta menuduh masyarakat sebagai premanisme dengan melakukan pemortalan dan pemerasan
Hari ini infonya mereka tetap memaksakan diri Houling, padahal proses di kepolisian sedang berjalan.
Dan ini memicu potensi terhadap masyarakat dan terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumya hampir 8 bulan ini segala upaya yang sudah dilakukan LPBJ, mulai dari tuduhan premanisme, pemaksaan pembukaan fortal dengan perusakan ditanah warga, upaya mengajak masyarakat menyetujui melintas jalan kabupaten, serta menebar informasi yang tidak sesuai fakta.dengan dalih untuk keamanan demi melancarkan rencana houling batu bara di PT. LBPJ
Untuk memuluskan usahanya Pada bulan Agustus 2024 lalu pernah mengajak masyarakat Desa Padang dan Desa-Desa Lainnya di Kecamatan Merapi Selatan agar memberikan izin melintasi jalan kabupaten, akan tetapi keinginan itu di tolak tegas oleh mereka.
Setelah itu memaksakan diri kembali dengan cara mengklim bahwa jalan yang dilalui selama ini sebagai jalan milik mereka padahal sudah jelas bahwa jalan tersebut adalah jalan warga Sehingga terjadi pemortalan oleh warga.
Bahkan berakhir dengan saling adukan ke pihak kepolisian. Karena LPBJ melakukan perusakan portal secara paksa, ujar asbi selaku warga menjelaskan
Baru-baru ini PT. LPBJ kembali berupaya propaganda mengadu antara masyarakat dan masyarakat sehingga ditengahi oleh pihak aparat kepolisian karena pihak LPBJ berkeinginan untuk houling batu bara dengan dalih pembuatan jalan baru untuk memuluskan rencana houling batu bara PT. LBPJ
Bahkan menyebar isu dan menuduh masyarakat yang memportal jalan sebagai tuduhan melakukan upaya premanisme serta pemalakan setelah beberapa upaya dilakukan selalu gagal akhirnya setelah merasa tidak ada jalan lain, pihak LPBJ menebar isu, mempropganda masyarakat serta terkesan membenturkan aparat dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat
Ini negara hukum, ada proses hukum yang sedang berjalan bukan menyelesaikan masalah tapi justru berupaya dengan berbagai cara baik propaganda dan adu domba. Ujar Riki warga sekitar menambahkan
Mantan kades ulak pandan berinisial w, menanggapi setelah mengetahui pemberitaan sebelumnya, itu salah satu upaya pengalihan isu, dan pencemaran nama baik, Karena lahan tersebut yang di fortal adalah tanah pribadi, LPBJ yang tidak Terima kasih karena selama ini W lah yang juga membantu agar proses houling tetap berjalan dan kondusif akan tetapi sekarang mempropoganda antara masyarakat dgn aparat, menebar isu ke karyawan bahwa W yang menyetop kegiatan pertambangan padahal LPBJ lah yg tidak berkomitmen, jadi terkesan w lah yg menyetop, premanisme dan pemerasan Padahal mereka lah yg memutar balikkan data dan fakta demi untuk memuluskan usahanya yang mengenyampikan kaidah norma kemasyarakatan serta proses hukum, ujarnya menambahkan
Dan saya masih ingat di sekitar tahun 2017-2018, kepala Gesa Geramat Merapi selatan yang salah satu korban di kriminalisasi oleh LPBJ dan dipenjarakan, mereka mungkin berupaya berbuat yang sama dengan saya, sehingga saya yang dituduh melakukan premanisne dan pemerasan. Ujarnya menegaskan