Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BUP PT DABN Dituding Langgar Banyak Aturan, KCB Jatim Adukan ke Kejati Jatim

by Visioner Indonesia
Mei 19, 2025
in Default
Reading Time: 3min read
0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Doc aksi KCB di Depan Kantor Kejati Jawa Timur

Surabaya – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa Wilayah Jawa Timur (KCB Jatim) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekaligus memberikan pengaduan, pada Senin (19/5/2025).

Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU) terkait dugaan melanggar perjanjian konsesi pengusahaan jasa pelabuhan yang dilaksanakan pada 21 Desember 2017.

Holik Ferdiansyah, selaku koordinator aksi sekaligus ketua KCB Jatim, menyatakan bahwa pihaknya untuk sementara mengadukan dugaan pelanggaran pasal 415 KHUP dan pasal 290 UU Pelayaran oleh PT DABN. Ia juga mengaku memiliki semua bukti untuk diserahkan ke Kejati.

“Kami uraikan laporan secara detail, lengkap dengan kronologinya untuk Kejati. Ada dua pasal yang sementara kita adukan, yakni pasal 415 KUHP dan 290 UU Pelayaran. Bukti-bukti juga sudah kita lengkapi,” kata Holik saat ditemui di depan Gedung Kejati bersama massa aksi, Senin.

Holik berharap dugaan pelanggaran dalam perjanjian konsesi ini juga perlu ada tindakan tegas dari KSOP VI Probolinggo untuk PT DABN.

“Terkait perjanjian konsesi, kami berharapnya KSOP VI Probolinggo segera ambil langkah tegas. Sebab jika mengacu pada perjanjian konsesi tersebut, PT. DABN jelas sudah melanggar,” ujar Holik.

Tidak hanya itu, PT DABN juga disebut tidak pernah memiliki lahan dan tidak pernah membangun fasilitas dan infrastruktur di pelabuhan Probolinggo. PT DABN hanya banyak mengoperasikan aset atau fasilitas yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Jatim menggunakan dana APBD, dengan dalih sewa-menyewa.

Aset atau fasilitas tersebut senilai kurang lebih Rp 270 Miliar yang statusnya non konsesi, bangunan gudang 1 dan 2 masing-masing seluas 1.440 m2, bangunan gudang baru seluas 6.000 m2, bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap 1 tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017, serta perpanjangan tahap 3 terbaru di tahun 2022, bangunan trestle barrier dan bangunan kantor baru PT DABN dengan dalih sewa 3 miliar per tahun. Ditambah persoalan terkait penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jatim.

“Nah, Adapun persoalan lainnya seperti sewa-menyewa lahan dengan Dishub, penggunaan fasilitas dan aset Pemprov, dan penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jatim, biar menjadi bagian dari pengembangan penyidikan oleh Kejati. Kalaupun nantinya KCB dimintai bukti dan keterangan, kami pastikan sudah siap semuanya,” terang Holik.

Selanjutnya, Holik bersama KCB Jatim mengaku siap mengawal terus kasus pelanggaran di PT DABN tersebut, sampai terlapor Dirut PT DABN Hadi Mulyo Utomo dipanggil Kejati dan diperiksa. Karena menurut Holik, Hadi Mulyo Utomo yang paling bertanggung jawab dalam pokok aduan yang ia sampaikan.

“KCB Jatim sudah berkomitmen bahwa mau dimutasi atau dipindah sampai kemanapun terlapor, kasus ini akan tetap kita kawal. Intinya terlapor harus segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Terakhir, Holik berharap Kejati Jatim bergerak cepat dan memberikan atensi khusus terhadap apa yang diadukannya terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT DABN. Ia juga meyakini, jika benar-benar diusut, kasus tersebut bisa merambat ke PT PJU.

“Kami berharap Kejati Jatim bergerak cepat terkait dumas ini, sebab ini nantinya akan menguliti semua kebobrokan yang ada di PT. DABN, dan bisa jadi kena ke Pertrogas sebagai holdingnya,” tandasnya.

Previous Post

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Next Post

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved