
Kasus tragis perundungan yang terjadi di sebuah sekolah dasar di Indragiri Hulu, Riau, hingga menyebabkan korban jiwa, bukan hanya menjadi alarm bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi masa depan kebangsaan kita.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas menyatakan pentingnya deteksi dini dan respons cepat atas perilaku bullying yang berulang. Namun, persoalan ini bukan berhenti di lingkup sekolah atau keluarga semata.
Perundungan, bila dibiarkan dan tidak ditangani sejak awal, membuka celah bagi masuknya paham-paham ekstrem. Anak yang menjadi korban, apalagi dalam jangka panjang, rentan mengalami luka psikologis yang dalam, kehilangan rasa percaya pada lingkungan sosial, dan dalam beberapa kasus, mencari “pembenaran” atau “pelampiasan” melalui kelompok-kelompok yang menawarkan identitas alternatif, termasuk yang berideologi radikal.
Sebaliknya, pelaku bullying yang tidak dibimbing atau diberi pemahaman nilai-nilai empati dan toleransi, juga berpotensi tumbuh dengan karakter yang keras, tidak peka terhadap penderitaan orang lain, dan mudah terpapar ajaran kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah. Inilah benih radikalisme yang sering kali tidak terlihat sejak dini.
Radikalisme tidak lahir secara tiba-tiba. Ia bertunas dalam tanah yang retak oleh luka sosial, seperti perundungan yang tak tertangani.
Maka, deteksi dini terhadap perilaku bullying adalah langkah preventif yang bukan hanya menyelamatkan satu nyawa, tetapi juga menyelamatkan generasi dari lingkaran kekerasan yang lebih luas.
Kita butuh sinergi antara sekolah, keluarga, dan negara untuk membangun sistem perlindungan yang bukan hanya merespons ketika bencana sudah terjadi, tapi juga mampu membaca tanda-tanda awal.
Membangun ruang aman bagi anak-anak adalah langkah strategis dalam mencegah radikalisme dari akarnya.
Saatnya menjadikan deteksi dini bukan sekadar jargon, melainkan tembok pertama untuk menjaga masa depan bangsa dari api radikalisme yang bisa tumbuh dari luka-luka kecil yang dibiarkan membusuk.
