
JAKARTA – VISIONER | 16 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Sumenep tengah mempersiapkan peringatan Hari Jadi ke-757 dengan berbagai kegiatan seremonial, termasuk peluncuran logo resmi peringatan tahun mendatang. Namun di balik gegap gempita visual dan semangat promosi daerah, publik dikejutkan oleh dugaan kuat penyimpangan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp3.9 miliar, Cendikiawan Edukasi dan Relawan Daya Aksi Sosial/CERDAS menduga menyeret nama-nama pejabat penting Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep beserta dari pengelola PKBM, operator data dapodik.
Sejumlah aktivis Pumuda-Mahsiswa Madura Jakarta yang tergabung sebagai Cendikiawan Edukasi dan Relawan Daya Aksi Sosial/CERDAS beserta tokoh pendidikan Madura menyampaikan kekecewaan mendalam atas lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.“Simbol daerah jangan menutupi borok sistem. Kepala Dinas Pendidikan wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, akan tetapi hal ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap hak pendidikan rakyat Kabupaten Sumenep,” tegas Dzulqarnain, S.H Koordinator CERDAS.
Jadi Sebelumn di salah satu Kecamatan penerima dan pelaksana PKBM, tentang ditemukannya dua PKBM yang mengundang kecurigaan. Mengklaim memiliki 12 ruang kelas dan 7 toilet. Tapi ketika ditelusuri, semua fasilitas itu ternyata milik yayasan lembaga lain, keterangan informasi publik.
Ternyata lembaga yang diduga memanipulasi itu tidak main-main. Setiap penyeleggaran Untuk PKBM menerima Rp144.360.000. Sementara dikecamatan yang sama, salah satu PKBM mengantongi Rp190.170.000. Ironisnya dari sumber terpercaya, ketua yayasan bersangkutan yang tercantum dalam dokumen dinas justru mengaku tidak tahu bahwa lembaganya memiliki PKBM. “Saya bahkan baru dengar namanya,” ujar pihak yang pernah mewancarai sambil menirukan logat khas Sumenep Madura.
Kami mengindikasikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, tegas setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara atau pihak lain, menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian. Jika benar PKBM fiktif yang mencairkan anggaran tanpa kegiatan nyata dapat dikualifikasi sebagai PMH, baik secara perdata maupun administratif.
Demikian hal Pidananya relefan dengan Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun.”
Tegas CERDAS Jika terbukti laporan PKBM fiktif untuk mencairkan dana atau bantuan sejenisnya, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal korupsi, termasuk oknum di Dinas Pendidikan bila terbukti ada pembiaran atau kongkalikong.
Dalam hal ini Cerdas Mendesak Inspektorat Daerah, BPK, BPKP, dan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh penyaluran program PKBM dan penerima dana pendidikan sejak di Adakannya program tersebut sampai sekarang, kami menduga kuat ada permainan penyimpangan Dana secara sistemik di internal lembaga Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sehingga hal tersebut menjadi atensi khusus agar menjadi salah satu tujuan pemulihan kebijakan Pendidikan pemerintah lebih maju dan berkembang.
Lanjut, Kami menuntut agar seluruh dana yang dicairkan secara tidak sah dan melanggar hukum, dikembalikan ke kas negara, disertai dengan proses penyitaan aset jika pelaku terbukti melakukan penggelapan atau memperkaya diri secara melawan hukum. Ujar Dzulqarnain kordinator CERDAS
CERDAS juga Mendesak Bupati sumenep Agar melakukan Reformasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Dana Pendidikan sehingga hal ini menjadi bagian dari nilai luhur Jajaran pemerintah sebagai Bukti kerja dan pengabdiannya untuk generasi Sumenep masa depan dan simbol keberhasilan ataukah sebaliknya bagian dari Kegagalan 2 periode Bupati Sumenep.
#PKBMFiktif#KabupatenSumenep#KadisdikSumenep#Korupsi#Sorotan
