
VISIONER JAKARTA – Di tengah derasnya arus globalisasi, pengetahuan tradisional Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dari ramuan obat herbal, tarian adat, teknik tenun, hingga sistem pertanian tradisional—semua adalah warisan budaya yang telah hidup selama ratusan tahun dan diwariskan secara lisan atau melalui praktik turun-temurun. Sayangnya, banyak dari kekayaan ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan justru rentan dieksploitasi oleh pihak asing. Dalam konteks ini, perlindungan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan sekadar soal hukum, tapi juga bentuk nyata dari kedaulatan budaya.
pengetahuan tradisional seringkali terpinggirkan atau terancam oleh budaya populer dan teknologi. Namun, ada pula upaya untuk mempertahankan dan bahkan memanfaatkan pengetahuan tradisional sebagai identitas budaya dan sumber daya ekonomi, namun ketika mehami hal tersebut Pengetahuan tradisional sering kali lahir dari interaksi panjang antara manusia dan alam, berbasis pada nilai-nilai lokal, spiritualitas, dan kearifan lingkungan. Ketika pengetahuan ini disalah gunakan tanpa izin atau pengakuan, bukan hanya komunitas yang dirugikan, tetapi juga jati diri bangsa. Contohnya, kasus klaim asing terhadap batik, jamu, hingga tarian tradisional beberapa kali mengguncang kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan budaya. HAKI dapat menjadi alat strategis untuk menghindari biopiracy—pencurian sumber daya genetik atau pengetahuan lokal oleh entitas luar tanpa kompensasi yang adil.
Menjaga kedaulatan budaya ialah sama halnya menjaga jati diri bangsa, sebagaimana negara hadir untuk menjaga ruang budaya agar bisa tetap murni tampa ada upaya pengakuan sepihak oleh atas budaya yang di lestarikan. Negara meberikan ruang pengakuan legal dengan mecatatkan resmi suatu kebudayaan, sehingga secara hukum tidak mudah siapa saja melakukan pengakuan dan tampa ada pengakuan hukum secara utuh, dalam Hal ini kita bisa melihat muatan terhadapat perlindungan budaya sebagaimana di atur Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melaui Pasal 38–39 menyebut bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (EBT) — seperti tarian, musik, seni rupa, upacara adat, permainan rakyat — dipegang oleh Negara, bukan individu atau kelompok. Sebagaimana di maksud Negara berkewajiban menginventarisasi, memelihara, dan menjaga EBT tersebut, serta penggunaannya harus memperhatikan nilai budaya komunitas asalnya.
Namun, sistem HAKI yang ada saat ini masih belum sepenuhnya ramah terhadap sifat kolektif dan tidak tertulis dari pengetahuan tradisional. Ini membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif dan berkeadilan, yang mengakui komunitas adat sebagai pemilik sah dan memberi mereka kontrol atas penggunaan serta distribusi pengetahuan tersebut. Artinya, negara perlu hadir dengan kebijakan perlindungan yang lebih inklusif, berbasis komunitas, dan tidak melulu berorientasi pada komersialisasi.
HAKI terhadap pengetahuan tradisional bukan hanya tentang mencegah eksploitasi. Ia juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi komunitas lokal. Lebih jauh, ini adalah bagian dari perjuangan mempertahankan identitas nasional di tengah dunia yang semakin seragam karena globalisasi.
Perlindungan HAKI bukan hanya soal dokumen hukum — ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak kolektif masyarakat adat dan penjaga martabat budaya bangsa. Misalkan Ketika satu tarian atau tenun khas diregistrasi sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), komunitas pemiliknya mendapatkan kendali atas penggunaannya. Tidak ada lagi cerita motif dicuri untuk pakaian massal oleh perusahaan luar negeri tanpa izin.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara kerja HAKI atau menganggapnya terlalu rumit. Di sinilah tugas pemerintah dan akademisi untuk membumikan konsep HAKI: dengan bahasa yang sederhana, proses yang ringkas, serta pendekatan berbasis komunitas.
Kita tidak bisa lagi pasif. Setiap motif, lagu daerah, atau cerita rakyat adalah identitas yang tak tergantikan. Tanpa perlindungan, budaya bisa hilang — bukan karena lupa, tapi karena direbut.
HAKI dalam kebudayaan bukan sekadar hukum. Ia adalah alat untuk menjaga kedaulatan budaya, memastikan bahwa warisan leluhur tetap menjadi milik bangsa, bukan sekadar komoditas global tanpa akar
Jika bangsa ini ingin tetap berdaulat secara budaya, maka menjaga pengetahuan tradisional melalui kerangka HAKI bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Penulis; Azhari dzuQarnain
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
