Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Diubah; Ini Penjelasannya

by Visioner Indonesia
Juli 19, 2019
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Diubah; Ini Penjelasannya
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER – 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Pencabutan beleid tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER – 14/PJ/2019.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pencabutan perdirjen ini merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan WP OP pengusaha tertentu.

Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Beleid itu secara spesifik menyebut bahwa dalam ketentuan sebelumnya, penghitungan angsuran pajak dihitung triwulanan.

Namun melalui aturan baru, penghitungannya dihitung secara berkala setiap bulan. Perubahan mekanisme penghitungan ini juga sejalan dengan kewajiban perbankan yang menyampaikan berkala ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, total PPh terutang tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak, hasilnya dibagi 12 sebagai angsuran PPh Pasal 25.

Namun, untuk WP tertentu yang diatur di atas, penghitungannya berbeda dengan yang umum tadi. Seperti WP Bank misalnya, untuk besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dihitung berdasarkan kondisi sesuai dengan laporan berkala bulanan ke OJK.

Otoritas pajak sebelumnya membantah jika ketentuan tersebut akan memperketat pengawasan terhadap perbankan.

Mereka menegaskan, meski dilakukan penghitungan setiap bulan, aturan itu justru membantu dan mempermudah dan membantu WP terkait angsuran PPh 25 yang harus dibayar. Apalagi, dengan ketentuan itu proses penghitungannya lebih dinamis, sehingga pada akhirnya akan mendekati kondisi total pada akhir tahun.

Selain perbankan, beleid baru tersebut juga mengatur ketentuan penghitungan PPh 25 WP lainnya misalnya memperjelas perhitungan angsuran PPh WP yang melakukan restrukturisasi usaha seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemekaran, dan perubahan bentuk usaha, yang di ketentuan sebelumnya tidak diatur dengan jelas.

Adapun untuk WP baru, selain BUMN, BUMD, dan emiten, melalui beleid baru ini, pemerintah memutuskan untuk tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 alias nihil. Sementara itu untuk emiten, BUMN dan BUMD masih menggunakan skema yang lama.

Previous Post

Madagaskar Pastikan Pasta dan Mi Instan Indonesia Terbebas dari Safeguard

Next Post

Ungkap Dalang Dibalik Kerusuhan 21-22 Mei, LKBHMI PB HMI Sambangi Komnas HAM

Related Posts

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026
Harga Emas Turun, Dibanderol Rp3,122 Juta per Gram
BUMN

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Mei 21, 2026
Pastikan Migrasi Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Lewat Penguatan Audit Lapangan
Ekonomi

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved