Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Madagaskar Pastikan Pasta dan Mi Instan Indonesia Terbebas dari Safeguard

by Visioner Indonesia
Juli 19, 2019
in Kesehatan
Reading Time: 3min read
Madagaskar Pastikan Pasta dan Mi Instan Indonesia Terbebas dari Safeguard

JAKARTA – Pemerintah Madagaskar secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk produk pasta dan mi instan impor, termasuk yang berasal dari Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pengumuman tersebut disampaikan pada 15 Juli 2019 melalui situs web Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Sejak September 2018, produk pasta dan mi instan Indonesia menjadi objek penyelidikan pengamanan perdagangan yang dilakukan Otoritas Madagaskar. Pihak otoritas menilai lonjakan importasi produk tersebut dari seluruh dunia menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri Madagaskar yang memproduksi produk serupa,” ungkap Oke.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Otoritas Madagaskar mengumumkan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) sebesar 30 persen atas importasi produk pasta dan mi instan. Kendati demikian,penerapan BMTPS tersebut baru diberlakukan pada Juni 2019. Penerapan BMTPS itu dimaksudkan agar industri domestik Madagaskar berkesempatan untuk menyesuaikan diri dengan laju impor.

Selain itu, hasil penyelidikan akhir kasus ini juga telah disirkulasikan WTO pada awal Juli lalu dimana pihak otoritas merekomendasikan penerapan tindakan safeguard dalam tiga lapis, yaitu:

  1. Kuota untuk Indonesia ditentukan sebesar 1.560 ton/tahun.
  2. Adanya ketentuan impor tarif di luar batas kuota (out-of-quota import tariff), yakni pengenaan tarif sebesar 44 persen pada semester pertama dan akan mengalami liberalisasi setiap tahun hingga mencapai 28 persen pada 2023 jika importasi melebihi batas kuota yang ditetapkan.
  3. Pengenaan minimum harga free on board (FOB) sebesar 1.200 USD/metrik ton untuk importasi mi instan dan 450 USD/metrik ton untuk importasi spageti dan makaroni.

Pradnyawati mengungkapkan, penyelidikan safeguard untuk produk pasta dan mi instan ini merupakan satu dari tiga penyelidikan pertama yang diinisiasi Madagaskar. Pada akhirnya, Otoritas Madagaskar memutuskan menghentikan kasus ini tanpa pengenaan tindakan apapun. “Dengan demikian, diharapkan eksportir produk pasta dan mi instan Indonesia mampu menyasar peluang pasar yang kembali terbuka ke Madagaskar dan negara sekitarnya, serta negara yang tergabung dalam Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA) dan Southern African Development Community (SADC),” lanjutnya.

Pasta dan mi instan Indonesia sangat diminati konsumen Madagaskar dan telah dijual di sana selama sekitar 20 tahun. Potensi peningkatan ekspor mi instan ke Madagaskar juga masih sangat besar. Hal ini mengingat pangsa pasar mi instan Indonesia di negara tersebut masih relatif kecil, yaitu 5 persen, sementara volume impor Madagaskar terus meningkat.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Madagaskar untuk produk pasta dan mi instan tercatat sebesar USD 3,2 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat 14,76 persen dibandingkan tahun 2017 yang mencapai USD 2,8 juta. Sementara, kinerja ekspornya pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan safeguard ini. Selama periode Januari–Mei 2019, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar USD 1,2 juta atau turun 16,92 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu USD 1,4 juta.

“Pasta dan mi instan merupakan salah satu produk ekspor unggulan Indonesia ke Madagaskar dan sangat didorong ekspornya. Untuk itu, berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan negara-negara tujuan ekspor, termasuk Madagaskar, akan kami upayakan penanganannya guna mendukung peningkatan ekspor,” tegas Pradnyawati.

Pradnyawati juga menegaskan, hasil positif penyelesaian hambatan perdagangan kali ini merupakan hasil berbagai upaya yang ditempuh Pemerintah Indonesia bersama dengan produsen/eksportir terkait. Mulai dengan penyampaian sanggahan tertulis dan dua kali konsultasi di Antananarivo dengan Otoritas Madagaskar; Kementerian Perdagangan, Industri,dan Kerajinan Tangan Madagaskar; dan Kementerian Luar Negeri Madagaskar.

Selain itu, dilakukan pembentukan aliansi dengan importir untuk menghadapi Otoritas Madagaskar dari dalam demi terbukanya akses pasar produk ekspor Indonesia. Total perdagangan Indonesia-Madagaskar pada periode Januari—Mei 2019 telah mencapai USD 51,8 juta dengan neraca surplus untuk Indonesia sebesar USD 2,1 juta. Sementara total perdagangan kedua negara pada 2018 tercatat sebesar USD 144,7 juta, menurun dibandingkan total perdagangan 2017 yang sebesar USD 177,2 juta.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke Madagaskar pada 2018 adalah minyak sawit, sabun, organic surface-active agents (kecuali sabun), pasta, dan produk kertas. Sementara Indonesia mengimpor produk cengkeh, minyak esensial, nikel tidak ditempa, biji cokelat, dan kapas.

Previous Post

Gas Bumi Blok Masela, Fatsey Berharap Pemerintah Memperhatiakan Pengembangan (SDM) Lokal.

Next Post

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Diubah; Ini Penjelasannya

Related Posts

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”
Kesehatan

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Agustus 8, 2026
Buntut Nyinyiri Pasien BPJS, RS Pusri Pecat Dokter Tamara
Kesehatan

Buntut Nyinyiri Pasien BPJS, RS Pusri Pecat Dokter Tamara

Agustus 8, 2026
Americano Rendah Kalori dengan Beragam Manfaat Kesehatan Tubuh
Kesehatan

Americano Rendah Kalori dengan Beragam Manfaat Kesehatan Tubuh

Agustus 5, 2026
Menkes: Aplikasi SATUSEHAT Segera Bisa Tampilkan Riwayat Kesehatan Lengkap dan Analisis AI
Kesehatan

Menkes: Aplikasi SATUSEHAT Segera Bisa Tampilkan Riwayat Kesehatan Lengkap dan Analisis AI

Agustus 5, 2026
Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional
Kesehatan

Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional

Agustus 5, 2026
BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level
Kesehatan

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Angka Kemiskinan Turun ke 8,07 Persen, Ekonom Soroti Kesenjangan dengan Kondisi Riil

Polda Metro Tegaskan Jakarta Aman dan Terkendali: Aktivitas Masyarakat Normal, Ekonomi Lancar

BGN Percepat Pembangunan SPPG di Wilayah 3T, Target Rampung dalam Satu Minggu

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Wamen Ekraf harap ke depan banyak wisatawan kunjungi Tomohon

Interupsi di Paripurna, Janji Manis Sherly Tjoanda soal Jalan Mulus Disorot DPRD

TERPOPULER

Angka Kemiskinan Turun ke 8,07 Persen, Ekonom Soroti Kesenjangan dengan Kondisi Riil

Polda Metro Tegaskan Jakarta Aman dan Terkendali: Aktivitas Masyarakat Normal, Ekonomi Lancar

BGN Percepat Pembangunan SPPG di Wilayah 3T, Target Rampung dalam Satu Minggu

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Wamen Ekraf harap ke depan banyak wisatawan kunjungi Tomohon

Interupsi di Paripurna, Janji Manis Sherly Tjoanda soal Jalan Mulus Disorot DPRD

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved