Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemerintah Belum Revisi Perpres JKN, Iuran BPJS Kesehatan Naik Seratus Persen Masih Berlaku

by Visioner Indonesia
April 1, 2020
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2min read

Jakarta, Visioner.id – Hingga 1 April 2020 pemerintah masih belum merevisi,. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan ,iuran 100%. Kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Padahal telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang naik 100% diberlakukan pada 1 Januari 2020 menjadi tidak berlaku kedepannya. Pembatalan kenaikan iuran tersebut mulai berlaku sejak putusan MA itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

“Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, (12/3/2020) lalu.

Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan ke peserta. Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto menyatakan, protes keras terkait hal tersebut. Pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100% BPJS Kesehatan.

“Harusnya iuran lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit, namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif 100%, masa April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA,” kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, selain harus segera merevisi Perpres Jaminan Kesehatan mengikuti putusan MA, pemerintah juga pernah menyatakan akan menanggung biaya pasien Corona menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Simpangsiur JKN Pasien Corona

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan pemerintah akan menyiapkan revisi Perpres soal jaminan kesehatan untuk mengatasi masalah ini.

“Nantinya, biaya perawatan pasien yang positif virus Corona akan ditanggung oleh APBN dan BPJS Kesehatan secara bersama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang dilakukan melalui video konferensi, Rabu (18/3/2020) lalu.

Namun, di tempat dan waktu yang berbeda Presiden Joko Widodo malah menyatakan penanganan pasien Corona meminta pemda propinsi dan kab/kota ikut menanggulanginya.

“Kita tahu bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih punya hutang belasan triliun rupiah ke banyak RS dan faskes se Indonesia, intinya defisit, presiden minta BPJS Kesehatan dan pemda ikut menanggung biaya pelayanan pasien Corona, itu RS di daerah sudah pada teriak minta donasi atasi Corona, bagaimana pelayanan kesehatan publik ini akan membaik jika simpang siur begini,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Bilik Sterilisasi, Perspektif Relawan Medis

Next Post

Gerakan Mahasiswa Indonesia Dukung Pengesahan Omnibus Law

Related Posts

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana
Nasional

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

Agustus 9, 2026
Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI
Nasional

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Agustus 9, 2026
Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”
Kesehatan

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Agustus 8, 2026
Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan
Nasional

Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan

Agustus 8, 2026
Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan
Nasional

Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan

Agustus 8, 2026
Buntut Nyinyiri Pasien BPJS, RS Pusri Pecat Dokter Tamara
Kesehatan

Buntut Nyinyiri Pasien BPJS, RS Pusri Pecat Dokter Tamara

Agustus 8, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

TERPOPULER

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved