Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemerintah Belum Revisi Perpres JKN, Iuran BPJS Kesehatan Naik Seratus Persen Masih Berlaku

by Visioner Indonesia
April 1, 2020
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id – Hingga 1 April 2020 pemerintah masih belum merevisi,. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan ,iuran 100%. Kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Padahal telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang naik 100% diberlakukan pada 1 Januari 2020 menjadi tidak berlaku kedepannya. Pembatalan kenaikan iuran tersebut mulai berlaku sejak putusan MA itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

“Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, (12/3/2020) lalu.

Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan ke peserta. Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto menyatakan, protes keras terkait hal tersebut. Pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100% BPJS Kesehatan.

“Harusnya iuran lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit, namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif 100%, masa April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA,” kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, selain harus segera merevisi Perpres Jaminan Kesehatan mengikuti putusan MA, pemerintah juga pernah menyatakan akan menanggung biaya pasien Corona menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Simpangsiur JKN Pasien Corona

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan pemerintah akan menyiapkan revisi Perpres soal jaminan kesehatan untuk mengatasi masalah ini.

“Nantinya, biaya perawatan pasien yang positif virus Corona akan ditanggung oleh APBN dan BPJS Kesehatan secara bersama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang dilakukan melalui video konferensi, Rabu (18/3/2020) lalu.

Namun, di tempat dan waktu yang berbeda Presiden Joko Widodo malah menyatakan penanganan pasien Corona meminta pemda propinsi dan kab/kota ikut menanggulanginya.

“Kita tahu bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih punya hutang belasan triliun rupiah ke banyak RS dan faskes se Indonesia, intinya defisit, presiden minta BPJS Kesehatan dan pemda ikut menanggung biaya pelayanan pasien Corona, itu RS di daerah sudah pada teriak minta donasi atasi Corona, bagaimana pelayanan kesehatan publik ini akan membaik jika simpang siur begini,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Bilik Sterilisasi, Perspektif Relawan Medis

Next Post

Gerakan Mahasiswa Indonesia Dukung Pengesahan Omnibus Law

Related Posts

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi
Kesehatan

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

April 24, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved