Palembang, 8 Agustus 2026 – Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi memecat dokter Tamara, yang videonya viral di media sosial karena mengeluhkan pasien BPJS Kesehatan. Video tersebut menunjukkan dokter tersebut menyindir pasien BPJS dan mengancam akan “bermain-main” di dalam ruang operasi.
Direktur Utama RS Pusri Palembang, dr. Parman, membenarkan pemecatan tersebut. “Kami telah melakukan rapat dan memutuskan untuk memberhentikan dr. Tamara sebagai staf medis di RS Pusri karena pernyataannya yang tidak mencerminkan etika profesi kedokteran,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Video yang diunggah di media sosial itu memperlihatkan dr. Tamara yang mengeluhkan banyaknya pasien BPJS pada malam hari. Dalam rekaman tersebut, ia menyebut rumah sakit bukan “tempat penampungan” dan mengancam akan “bermain-main” di ruang operasi. Pernyataan tersebut langsung memicu kecaman luas dari masyarakat dan kalangan medis, karena dinilai sangat tidak etis dan merendahkan martabat pasien.
Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga turut angkat bicara. Ketua IDI Sumatera Selatan, dr. H. M. Irsan, menyatakan bahwa sikap dr. Tamara tidak mencerminkan sumpah dokter dan etika profesi. “IDI akan memanggil yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik kedokteran,” ujarnya.
Pemecatan dr. Tamara mendapatkan reaksi beragam dari publik. Banyak yang menyambut positif langkah tegas RS Pusri sebagai bentuk komitmen menjaga martabat pasien dan profesionalisme tenaga medis. Namun, beberapa pihak juga menyoroti bahwa kejadian ini mencerminkan beban kerja berlebih yang dihadapi tenaga medis di Tanah Air.
Sementara itu, dr. Tamara belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatannya. RS Pusri menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.






