Jakarta, IndonesiaVisioner- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak April lalu menjadi polemik baru, karena DPR tidak di ikut sertakan. Kebijakan tersebut diberlakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan legislatif.
Ketua Divisi kemitraan dan CSR Korwil Jakarta MPBPJS Aulia Siregar mengatakan, aneh melihat sikap pemerintah yang buru-buru menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, hingga saat ini Komisi Kesehatan DPR belum menyetujuinya. Terlebih lagi DPR inginnya pemerintah menunggu sampai hasil audit internal BPJS Kesehatan dan audit investigatif yang dilakukan BPK kelar.

“Banyak laporan dan keluhan dari masyarakat soal kenaikan itu. Di daerah, banyak masyarakat yang memilih turun kelas karena kenaikan itu. Kami akan surati BPJS Kesehatan dan kementerian terkait untuk memberi masukan dari persoalan ini,” ucapnya saat dihubungi, Senin (9/5).
Lanjut Aulia, Komisi IX DPR harus cepat memanggil BPJS Kesehatan dan pemerintah menahan diri dulu sampai DPR menerima hasil audit internal BPJS Kesehatan dan audit BPK. Supaya ada solusi terbaik dari berbagai persoalan mengenai kepesertaan.
“Makanya mendapatkan persetujuan DPR itu penting, coba lihat Pelayanan berantakan, pendataan peserta belum akurat, kok mereka Pemerintah ngotot menaikkan iuran. Uangnya lari ke mana?” tegas Aulia.
Korwil MPBPJS Jakarta terus berupaya melakukan kajian terkait kebijakan pemerintah dan akan mengkritisi jika tidak sesuai amanat Undang-undang. Dan menjadi bahan Rakorwil akhir bulan Mei di Jakarta. (Jasn/Vis)


