Jakarta, 7 Agustus 2026 – Istana Kepresidenan kembali angkat bicara menanggapi isu surat presiden (surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai hal tersebut.
“Belum ada surat presiden soal penggantian Kapolri. Saya tegaskan bahwa yang beredar di masyarakat itu hanya isu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang setelah sejumlah media memberitakan adanya kemungkinan pergantian Kapolri dalam waktu dekat. Isu tersebut menguat seiring dengan berbagai dinamika politik dan hukum belakangan ini.
Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Mensesneg menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini, Presiden belum memberikan arahan atau instruksi terkait penggantian Kapolri.
“Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti atau mempertahankan Kapolri. Tapi sampai saat ini, belum ada pembahasan serius mengenai hal itu,” imbuhnya.
Prasetyo juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Ia meminta publik untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah.
DPR dan Tokoh Politik Bantah Isu
Komisi III DPR RI secara tegas membantah adanya surat presiden terkait pergantian Kapolri yang sudah diterima. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri. Kami mengimbau sebaiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk mencopot Listyo Sigit dari posisi Kapolri. Menurutnya, kinerja Kapolri selama ini dinilai cukup baik.
Kinerja Kapolri dan Dinamika Hukum
Isu pergantian Kapolri menguat di tengah dinamika hubungan Polri dan Kejaksaan Agung setelah penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto sebelumnya juga merespons isu ini dengan pernyataan yang tidak membenarkan maupun membantah, hanya meminta publik menunggu keputusan resmi Presiden.






