Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in Politik
Reading Time: 2min read
Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2026 hingga 12 Agustus 2026. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi guru madrasah yang belum sempat mengajukan permohonan sesuai jadwal sebelumnya .

Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi EMIS GTK. Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk melengkapi data dan mengajukan permohonan sebelum proses verifikasi dan validasi ditutup pada 13 Agustus 2026 .

Program Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 ini ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus Tahun 2026. Sasaran utama adalah guru non-ASN pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah yang bertugas di daerah khusus, termasuk wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T) .

Besaran tunjangan khusus yang diberikan adalah Rp1.350.000 per bulan bagi setiap guru yang ditetapkan sebagai penerima. Dana ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan disalurkan langsung ke rekening penerima .

Persyaratan Penerima

Calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

· Berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah
· Bertugas di daerah khusus
· Bukan ASN dan/atau bukan CASN pada instansi pemerintah
· Telah mengabdi paling singkat dua tahun di satuan pendidikan
· Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1
· Memiliki sertifikat pendidik
· Berusia paling tinggi 59 tahun

Kemenag mengimbau seluruh calon penerima untuk segera mengajukan permohonan dan memastikan seluruh data pada EMIS GTK telah diperbarui sebelum batas waktu berakhir agar proses verifikasi dapat berjalan lancar .


Previous Post

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

Next Post

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Related Posts

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali
HUKUM

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Agustus 6, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Agustus 6, 2026
Mensesneg: Belum Ada Surpres Penggantian Kapolri, Jabatan Hanya Isu
Politik

Mensesneg: Belum Ada Surpres Penggantian Kapolri, Jabatan Hanya Isu

Agustus 6, 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Menguat di DPR
Politik

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Menguat di DPR

Agustus 6, 2026
Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif
Politik

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Agustus 5, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved