Jakarta, 6 Agustus 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2026 hingga 12 Agustus 2026. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi guru madrasah yang belum sempat mengajukan permohonan sesuai jadwal sebelumnya .
Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi EMIS GTK. Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk melengkapi data dan mengajukan permohonan sebelum proses verifikasi dan validasi ditutup pada 13 Agustus 2026 .
Program Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 ini ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus Tahun 2026. Sasaran utama adalah guru non-ASN pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah yang bertugas di daerah khusus, termasuk wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T) .
Besaran tunjangan khusus yang diberikan adalah Rp1.350.000 per bulan bagi setiap guru yang ditetapkan sebagai penerima. Dana ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan disalurkan langsung ke rekening penerima .
Persyaratan Penerima
Calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
· Berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah
· Bertugas di daerah khusus
· Bukan ASN dan/atau bukan CASN pada instansi pemerintah
· Telah mengabdi paling singkat dua tahun di satuan pendidikan
· Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1
· Memiliki sertifikat pendidik
· Berusia paling tinggi 59 tahun
Kemenag mengimbau seluruh calon penerima untuk segera mengajukan permohonan dan memastikan seluruh data pada EMIS GTK telah diperbarui sebelum batas waktu berakhir agar proses verifikasi dapat berjalan lancar .






