Jakarta, 6 Agustus 2026 – Sidang banding perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlangsung sengit, Rabu (5/8/2026). Majelis hakim mengambil keputusan penting dengan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan kembali saksi dan ahli dalam persidangan.
Keputusan ini disambut optimistis oleh Nadiem. “Hari ini saya optimis, ini memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia,” ujarnya usai sidang. Ia menilai majelis hakim bertindak bijak dan independen.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran ini diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, memaparkan sejumlah alasan banding. Menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum kliennya 10 tahun penjara mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kesimpulan hakim tingkat pertama yang menyatakan Google sebagai pihak yang diuntungkan, tanpa didukung pembuktian di persidangan. “Judex facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google,” jelas Dodi.
Tim pembela juga menolak kesimpulan hakim yang menyatakan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. “Judex facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti Chromebook telah digunakan secara nyata untuk AKM, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah,” ujarnya. Selain itu, mereka menilai hakim mengabaikan dua laporan audit BPKP yang menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook dan mempersoalkan pidana uang pengganti Rp809 miliar yang dinilai tidak berdasar.
Di sisi lain, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan menghadirkan kembali saksi dan ahli dengan alasan seluruh keterangan telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama. “Kami mengingatkan, Yang Mulia, bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan,” kata jaksa. Meski demikian, JPU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Pada akhirnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem dan menetapkan lima saksi yang akan dihadirkan sebagai perwakilan, yaitu Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, mantan Direktur Utama PT GoTo, Kepala LKPP, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, serta seorang ahli akuntansi forensik.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.






