Jakarta, 4 September 2026 – Perjalanan regulasi benih bening lobster (BBL) di Indonesia telah melewati dinamika panjang selama lebih dari satu dekade. Upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan ekonomi kini memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Dr Ahmad Solihin, memberikan catatan strategis terhadap regulasi terbaru ini. Menurutnya, Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 membawa perubahan fundamental, namun tetap memerlukan peta jalan (roadmap) yang konkret agar potensi lobster nasional dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.
“Regulasi lobster berkembang sangat cepat. Dalam rentang sekitar 11 tahun, kita melihat perubahan dari pendekatan yang cenderung melarang menjadi pengaturan yang semakin rinci dan spesifik,” ujar Dr Ahmad.
Evolusi Pengaturan Spesies
Salah satu kemajuan yang disoroti adalah detail pengaturan berdasarkan jenis spesies. Jika pada awal kebijakan seluruh jenis lobster diperlakukan secara umum, regulasi pasca-2020 mulai menerapkan klasifikasi yang lebih spesifik. Hal ini mencerminkan pemahaman pemerintah yang semakin mendalam terhadap karakteristik sumber daya lobster di perairan Indonesia.
Aspek Perubahan Keterangan dalam Permen KP No. 5/2026
Klasifikasi Spesies Pengaturan spesifik untuk lobster pasir, batu, batik, dan jenis lainnya
Lokasi Budidaya Fokus pada wilayah Indonesia; penghapusan izin budidaya di luar negeri
Tujuan Penangkapan Wajib untuk tujuan budidaya (penghapusan kata “dapat”)
Sanksi Mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif
Fokus Domestik dan Kepastian Hukum
Dr Ahmad menggarisbawahi penghapusan ketentuan budidaya lobster di luar negeri yang sebelumnya mensyaratkan investasi di dalam negeri. Langkah ini dinilai positif karena mengembalikan fokus pemanfaatan BBL sepenuhnya untuk memperkuat industri dalam negeri.
Selain itu, perubahan redaksional dalam pasal penangkapan BBL menjadi poin krusial. Penghapusan kata “dapat” membuat aktivitas penangkapan kini secara tegas hanya diperuntukkan bagi keperluan budidaya.
“Implikasinya sangat besar karena fleksibilitas yang sebelumnya ada menjadi hilang. Penangkapan BBL sekarang harus untuk budidaya,” tegasnya.
Roadmap dan Kepastian Hukum
Menutup pandangannya, Dr Ahmad menekankan bahwa regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari nelayan kecil hingga pelaku usaha besar.
Pihak akademisi, khususnya IPB University, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi melalui kajian ilmiah dan pendampingan guna memastikan tata kelola lobster nasional berjalan sesuai jalur konservasi dan kesejahteraan ekonomi.
Dengan perubahan fundamental ini, Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan kuat bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi pemasok BBL, tetapi naik kelas menjadi produsen utama lobster budidaya dunia.






