Jakarta, – Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi solidaritas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/7/2026) siang. Aksi ini digelar untuk mengawal putusan MK terkait uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu melibatkan elemen mahasiswa UI serta sejumlah aliansi masyarakat sipil. Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa aksi ini terbuka bagi siapa pun yang ingin turut mengawal konstitusionalitas anggaran pendidikan.
“Kami membuka luas aksi ini bagi mahasiswa UI maupun bukan. Siapapun saya rasa boleh dan harus datang ke MK siang ini untuk ikut mengawal,” ujar Dimas kepada wartawan di lokasi.
Sebelum aksi digelar, BEM se-UI telah menyerahkan amicus curiae (keterangan ahli) dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah guru, dosen, dan yayasan masyarakat sipil. Dalam dokumen tersebut, mahasiswa menilai penempatan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan telah mengganggu pemenuhan kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
“Kami melihat bahwasannya penempatan MBG di dalam pos anggaran pendidikan telah mendisrupsi pemenuhan utama dari pada penyelenggaraan pendidikan tersebut,” tegas Dimas.
Para mahasiswa berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara ini secara jelas dan adil. Mereka mengingatkan bahwa perkara ini menyangkut penggunaan anggaran negara untuk salah satu hak dasar warga negara, yakni pendidikan.
“Kami pasti berharap MK mampu menjadi guardian of constitution yang dapat menjaga konstitusionalitas pendidikan kita serta menjadi the sole of interpreter yang bisa memberikan tafsiran bahwasannya pemenuhan anggaran pendidikan harus diwujudkan secara holistik dan tepat sasaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Para pemohon mempersoalkan kebijakan penggunaan dana pendidikan senilai Rp 223,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Para pemohon menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi pemenuhan hak atas kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk program MBG bersifat inkonstitusional bersyarat apabila digunakan untuk fungsi logistik pangan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan MK masih berlangsung dan massa aksi masih bertahan di sekitar gedung MK dengan menjaga ketertiban.






