Jakarta, 30 Juli 2026 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat aturan pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026. Aturan yang berlaku sejak 30 Maret 2026 ini menjadi rujukan terbaru bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak atas zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib .
ATURAN TERBARU PER-4/PJ/2026
Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional . DJP menegaskan bahwa tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hanya zakat yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dimanfaatkan .
Salah satu syarat utama adalah penyaluran zakat harus dilakukan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah .
KETENTUAN PENTING YANG PERLU DIPAHAMI
- Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, Bukan Pajak Langsung
Zakat berfungsi mengurangi penghasilan bruto sebelum penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), bukan mengurangi pajak terutang secara langsung . Ini berarti zakat menurunkan basis pengenaan pajak, sehingga kewajiban PPh ikut menyesuaikan secara proporsional .
- Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh :
· Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau non-Islam (untuk sumbangan keagamaan wajib)
· Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan/atau non-Islam
- Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan
PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat yang dipotong dari gaji karyawan tidak dapat dijadikan pengurang pajak perusahaan. Manfaat pajak atas zakat gaji hanya melekat pada karyawan sebagai Wajib Pajak orang pribadi melalui penghitungan PPh Pasal 21 .
- Syarat Administratif yang Ketat
Agar zakat dapat dikurangkan, wajib pajak harus memenuhi ketentuan administratif berikut :
· Lembaga resmi: Disalurkan melalui lembaga yang tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 dan memiliki izin operasional yang masih berlaku
· Tidak menimbulkan rugi fiskal: Pembayaran zakat tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan
· Bukti pembayaran sah: Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh
- Bukti Pembayaran yang Sah
Peraturan mewajibkan bukti pembayaran memuat :
- Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
- Nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan resmi
- Tanda tangan petugas lembaga (jika langsung) atau validasi petugas bank (jika transfer)
- Konsekuensi jika Lembaga Dicabut Izinnya
DJP menegaskan bahwa lembaga yang dikenai pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama akan dihapus dari daftar resmi. Zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan melalui lembaga tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto .
- Aturan Lama Dicabut
Dengan berlakunya PER-4/PJ/2026, beberapa aturan sebelumnya resmi dicabut, termasuk PER-6/PJ/2011 serta PER-4/PJ/2022 dan perubahannya hingga PER-22/PJ/2025 .
PENGATURAN BAGI PEGAWAI: ZAKAT LEWAT PEMBERI KERJA
Sejak PMK 168/2023 berlaku, zakat yang dibayarkan oleh pegawai tetap melalui pemberi kerja dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 . Hal ini tercermin dalam format baru Formulir 1721-A1 yang memuat kolom khusus untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib .
ZAKAT ANAK: BISA MENJADI PENGURANG PAJAK ORANG TUA
Zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku .
SERUAN MUI: ZAKAT SEBAGAI PENGURANG LANGSUNG PAJAK
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis mendorong pemerintah mereformasi regulasi agar zakat dapat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) .
“Kita ini umat Islam double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026) .
PESAN PENTING DARI DJP
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk lebih cermat dalam menyalurkan zakat, termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi menjadi faktor penting agar manfaat pengurangan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal .
Zakat yang disalurkan melalui lembaga tidak resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Meskipun secara substansi zakat telah dibayarkan, manfaat fiskal tidak dapat diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan administratif .






