Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

by Visioner Indonesia
Juli 30, 2026
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 4min read
Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 30 Juli 2026 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat aturan pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026. Aturan yang berlaku sejak 30 Maret 2026 ini menjadi rujukan terbaru bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak atas zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib .


ATURAN TERBARU PER-4/PJ/2026

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional . DJP menegaskan bahwa tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hanya zakat yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dimanfaatkan .

Salah satu syarat utama adalah penyaluran zakat harus dilakukan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah .


KETENTUAN PENTING YANG PERLU DIPAHAMI

  1. Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, Bukan Pajak Langsung

Zakat berfungsi mengurangi penghasilan bruto sebelum penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), bukan mengurangi pajak terutang secara langsung . Ini berarti zakat menurunkan basis pengenaan pajak, sehingga kewajiban PPh ikut menyesuaikan secara proporsional .

  1. Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh :

· Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau non-Islam (untuk sumbangan keagamaan wajib)
· Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan/atau non-Islam

  1. Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan

PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat yang dipotong dari gaji karyawan tidak dapat dijadikan pengurang pajak perusahaan. Manfaat pajak atas zakat gaji hanya melekat pada karyawan sebagai Wajib Pajak orang pribadi melalui penghitungan PPh Pasal 21 .

  1. Syarat Administratif yang Ketat

Agar zakat dapat dikurangkan, wajib pajak harus memenuhi ketentuan administratif berikut :

· Lembaga resmi: Disalurkan melalui lembaga yang tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 dan memiliki izin operasional yang masih berlaku
· Tidak menimbulkan rugi fiskal: Pembayaran zakat tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan
· Bukti pembayaran sah: Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh

  1. Bukti Pembayaran yang Sah

Peraturan mewajibkan bukti pembayaran memuat :

  1. Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar
  2. Jumlah pembayaran
  3. Tanggal pembayaran
  4. Nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan resmi
  5. Tanda tangan petugas lembaga (jika langsung) atau validasi petugas bank (jika transfer)
  6. Konsekuensi jika Lembaga Dicabut Izinnya

DJP menegaskan bahwa lembaga yang dikenai pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama akan dihapus dari daftar resmi. Zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan melalui lembaga tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto .

  1. Aturan Lama Dicabut

Dengan berlakunya PER-4/PJ/2026, beberapa aturan sebelumnya resmi dicabut, termasuk PER-6/PJ/2011 serta PER-4/PJ/2022 dan perubahannya hingga PER-22/PJ/2025 .


PENGATURAN BAGI PEGAWAI: ZAKAT LEWAT PEMBERI KERJA

Sejak PMK 168/2023 berlaku, zakat yang dibayarkan oleh pegawai tetap melalui pemberi kerja dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 . Hal ini tercermin dalam format baru Formulir 1721-A1 yang memuat kolom khusus untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib .

ZAKAT ANAK: BISA MENJADI PENGURANG PAJAK ORANG TUA

Zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku .


SERUAN MUI: ZAKAT SEBAGAI PENGURANG LANGSUNG PAJAK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis mendorong pemerintah mereformasi regulasi agar zakat dapat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) .

“Kita ini umat Islam double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026) .

PESAN PENTING DARI DJP

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk lebih cermat dalam menyalurkan zakat, termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi menjadi faktor penting agar manfaat pengurangan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal .

Zakat yang disalurkan melalui lembaga tidak resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Meskipun secara substansi zakat telah dibayarkan, manfaat fiskal tidak dapat diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan administratif .


Previous Post

Jaksa Kembali Periksa 4 Penyidik Polri di TPPU Febrie Adriansyah

Next Post

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Related Posts

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026
Lifestyle

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Juli 30, 2026
Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo
Nasional

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

Juli 30, 2026
Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen
Nasional

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Juli 30, 2026
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026
BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level
Kesehatan

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Juli 30, 2026
Heboh Bendera Merah Putih Dipasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya
Lifestyle

Heboh Bendera Merah Putih Dipasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

TERPOPULER

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved