Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

by Visioner Indonesia
Juli 30, 2026
in Kesehatan, Lifestyle, Nasional
Reading Time: 4min read
BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RILIS PERS

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Wajib Sematkan Nutri-Level

Jakarta, 30 Juli 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerapkan kewajiban pencantuman label informasi nilai gizi atau Nutri-Level pada seluruh menu makanan dan minuman yang dijual di restoran, toko kopi, hingga kafe. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Makanan Olahan dan Siap Saji.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM) yang kini menjadi beban kesehatan utama di Indonesia.

“Kami ingin masyarakat memiliki akses terhadap informasi gizi secara transparan sebelum memutuskan membeli dan mengonsumsi suatu produk. Dengan Nutri-Level, konsumen bisa melihat secara cepat dan sederhana apakah makanan atau minuman itu tinggi gula, garam, atau lemak,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).


APA ITU NUTRI-LEVEL?

Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang menggunakan kode warna dan tingkatan untuk memudahkan masyarakat memahami kandungan gizi dalam produk pangan olahan dan pangan siap saji. Sistem ini mengklasifikasikan kandungan gizi berdasarkan empat tingkatan yang ditandai dengan warna, yakni hijau (tingkat A) untuk kandungan gula, garam, dan lemak dalam batas sehat; biru (tingkat B) untuk kandungan dalam batas aman; kuning (tingkat C) untuk kandungan cukup tinggi yang disarankan dibatasi; serta merah (tingkat D) untuk kandungan sangat tinggi yang harus dihindari atau sangat dibatasi.

BPOM menjelaskan bahwa warna-warna ini dicantumkan dengan pola seperti semafor lalu lintas dan disertai dengan ikon “bungkus” yang menunjukkan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan nutrisi kemasan atau siap saji.


JANGKAUAN KEWAJIBAN DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual pangan olahan dan pangan siap saji, baik dalam skala besar maupun kecil, termasuk restoran, toko kopi, kafe, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BPOM memberikan masa transisi yang cukup panjang, yaitu tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan. Selama masa transisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan penyesuaian label secara bertahap.

“Kami tidak ingin memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Karena itu, kami memberi waktu tiga tahun. Namun, bagi industri besar, kami harap kepatuhan bisa segera dijalankan,” imbuh Taruna.


SANKSI BAGI PELANGGAR

BPOM menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban ini, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin edar. Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat kepatuhan pelaku usaha.

“Pada tahap awal, kami akan lebih banyak melakukan edukasi dan pendampingan. Namun, bagi yang terbukti mengabaikan, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” tegas Taruna.


LANGKAH KONKRET BPOM

Selain menerbitkan regulasi, BPOM juga menyiapkan berbagai langkah pendukung, antara lain sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang tata cara pencantuman Nutri-Level melalui kanal resmi BPOM dan media massa, pelatihan bagi petugas pengawas pangan di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan dan pemeriksaan secara rutin melalui sistem pengawasan pangan nasional yang terintegrasi, serta aplikasi Cek Gizi untuk membantu konsumen memindai dan mengecek kandungan gizi produk secara mandiri melalui ponsel.


KEWAJIBAN SEMATKAN LABEL GIZI

Peraturan ini juga sekaligus memperkuat kewajiban pencantuman label informasi gizi pada berbagai produk pangan olahan, termasuk produk daging dan sosis olahan. Ketentuan di dalamnya mewajibkan pencantuman peringatan dalam bentuk tulisan atau piktogram (gambar) yang menyatakan bahwa produk mengandung kandungan tertentu yang perlu diwaspadai.

PENGGUNAAN EMULSIFIER TERIKAT ATURAN KETAT

Selain label gizi, BPOM juga mengatur ketat penggunaan zat aditif pengemulsi (emulsifier) seperti monosodium fosfat, karagenan, selulosa, dan lesitin untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen. BPOM memastikan bahwa penggunaan zat aditif tersebut tetap dalam batas aman dan sesuai dengan standar Codex Alimentarius.


REAKSI PELAKU USAHA

Beberapa pelaku usaha menyambut positif kebijakan ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah selama diberikan sosialisasi dan pendampingan yang memadai.

“Kami mendukung langkah ini demi kesehatan masyarakat. Namun, kami berharap BPOM memberikan panduan teknis yang jelas agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri tanpa memberatkan operasional,” ujar perwakilan APKRINDO.


PESAN UNTUK MASYARAKAT

BPOM mengajak masyarakat untuk aktif membaca dan memahami label Nutri-Level sebelum membeli produk pangan. “Masyarakat adalah subjek kesehatan, bukan objek. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa memilih makanan yang lebih sehat dan mencegah berbagai penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan jantung,” pungkas Taruna Ikrar.


Previous Post

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Next Post

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Related Posts

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
HUKUM

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Juli 30, 2026
Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026
Lifestyle

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Juli 30, 2026
Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo
Nasional

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

Juli 30, 2026
Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen
Nasional

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Juli 30, 2026
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

TERPOPULER

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved