RILIS PERS
BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Wajib Sematkan Nutri-Level
Jakarta, 30 Juli 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerapkan kewajiban pencantuman label informasi nilai gizi atau Nutri-Level pada seluruh menu makanan dan minuman yang dijual di restoran, toko kopi, hingga kafe. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Makanan Olahan dan Siap Saji.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM) yang kini menjadi beban kesehatan utama di Indonesia.
“Kami ingin masyarakat memiliki akses terhadap informasi gizi secara transparan sebelum memutuskan membeli dan mengonsumsi suatu produk. Dengan Nutri-Level, konsumen bisa melihat secara cepat dan sederhana apakah makanan atau minuman itu tinggi gula, garam, atau lemak,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
APA ITU NUTRI-LEVEL?
Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang menggunakan kode warna dan tingkatan untuk memudahkan masyarakat memahami kandungan gizi dalam produk pangan olahan dan pangan siap saji. Sistem ini mengklasifikasikan kandungan gizi berdasarkan empat tingkatan yang ditandai dengan warna, yakni hijau (tingkat A) untuk kandungan gula, garam, dan lemak dalam batas sehat; biru (tingkat B) untuk kandungan dalam batas aman; kuning (tingkat C) untuk kandungan cukup tinggi yang disarankan dibatasi; serta merah (tingkat D) untuk kandungan sangat tinggi yang harus dihindari atau sangat dibatasi.
BPOM menjelaskan bahwa warna-warna ini dicantumkan dengan pola seperti semafor lalu lintas dan disertai dengan ikon “bungkus” yang menunjukkan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan nutrisi kemasan atau siap saji.
JANGKAUAN KEWAJIBAN DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI
Peraturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual pangan olahan dan pangan siap saji, baik dalam skala besar maupun kecil, termasuk restoran, toko kopi, kafe, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPOM memberikan masa transisi yang cukup panjang, yaitu tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan. Selama masa transisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan penyesuaian label secara bertahap.
“Kami tidak ingin memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Karena itu, kami memberi waktu tiga tahun. Namun, bagi industri besar, kami harap kepatuhan bisa segera dijalankan,” imbuh Taruna.
SANKSI BAGI PELANGGAR
BPOM menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban ini, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin edar. Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat kepatuhan pelaku usaha.
“Pada tahap awal, kami akan lebih banyak melakukan edukasi dan pendampingan. Namun, bagi yang terbukti mengabaikan, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” tegas Taruna.
LANGKAH KONKRET BPOM
Selain menerbitkan regulasi, BPOM juga menyiapkan berbagai langkah pendukung, antara lain sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang tata cara pencantuman Nutri-Level melalui kanal resmi BPOM dan media massa, pelatihan bagi petugas pengawas pangan di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan dan pemeriksaan secara rutin melalui sistem pengawasan pangan nasional yang terintegrasi, serta aplikasi Cek Gizi untuk membantu konsumen memindai dan mengecek kandungan gizi produk secara mandiri melalui ponsel.
KEWAJIBAN SEMATKAN LABEL GIZI
Peraturan ini juga sekaligus memperkuat kewajiban pencantuman label informasi gizi pada berbagai produk pangan olahan, termasuk produk daging dan sosis olahan. Ketentuan di dalamnya mewajibkan pencantuman peringatan dalam bentuk tulisan atau piktogram (gambar) yang menyatakan bahwa produk mengandung kandungan tertentu yang perlu diwaspadai.
PENGGUNAAN EMULSIFIER TERIKAT ATURAN KETAT
Selain label gizi, BPOM juga mengatur ketat penggunaan zat aditif pengemulsi (emulsifier) seperti monosodium fosfat, karagenan, selulosa, dan lesitin untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen. BPOM memastikan bahwa penggunaan zat aditif tersebut tetap dalam batas aman dan sesuai dengan standar Codex Alimentarius.
REAKSI PELAKU USAHA
Beberapa pelaku usaha menyambut positif kebijakan ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah selama diberikan sosialisasi dan pendampingan yang memadai.
“Kami mendukung langkah ini demi kesehatan masyarakat. Namun, kami berharap BPOM memberikan panduan teknis yang jelas agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri tanpa memberatkan operasional,” ujar perwakilan APKRINDO.
PESAN UNTUK MASYARAKAT
BPOM mengajak masyarakat untuk aktif membaca dan memahami label Nutri-Level sebelum membeli produk pangan. “Masyarakat adalah subjek kesehatan, bukan objek. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa memilih makanan yang lebih sehat dan mencegah berbagai penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan jantung,” pungkas Taruna Ikrar.






