Jakarta, 30 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terbaru menyasar empat orang penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan total tujuh orang saksi diperiksa dalam agenda ini. Selain empat penyidik, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti yang ada.
Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Tim 9 juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang terdiri dari dua pihak swasta (HH dan HJ) serta satu penyidik Polri berinisial HK. Anang menjelaskan bahwa dari total sembilan saksi yang dipanggil pada waktu itu, enam orang tidak hadir dan akan dipanggil ulang.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu terbit setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebutkan bahwa modus dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain kasus TPPU ini, Febrie juga terjerat tiga perkara lain yang ditangani Kejagung: dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan pemadaman listrik, dan perkara PT Asabri. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.






