Surabaya-IndonesiaVisioner. Permahi DPC Surabaya telah menggelar Diskusi Publik pada tanggal 30 Nopember 2017 bertemakan“Pasca Disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 Atas Perubahan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang Oleh DPR”.
Kegiatan tersebut dinarasumberi oleh beberapa tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari Anggota DPRD Jatim K.H. Muzammil Syafii, S.H., M.Si, Ketua Ormas GRIB Jawa Timur Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., hingga Akademisi Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H.
“Bahwa Sebetulnya persoalan ini adalah persoalan kecil, penerbitan perppu ini harus memenuhi syarat bahwa Negara harus dalam keadaan ikhwal yang memaksa, walaupun memang penerbitan perppu adalah kewenangan sang presiden” Ujar Ketua AP-HTN Jatim Dr. Siti Marwiyah. Beliau juga mempersilahkan bagi kalangan minoritas yang merasa dirugikan dalam kehadiran Perppu tersebut untuk kemudian diuji materil ke mahkamah Konstitusi.
Disisi lain Dr. Abdul Salam, S.H., M.H selaku ketua Ormas GRIB Jawa Timur mengemukakan bahwa kelahiran Perppu Ormas tidaklah perlu, namun cukup perkuat Undang-undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan begini pemerintah tak seolah-olah ketakutan terhadap banyak aliran yang disinyalir merongrong ideologi bangsa.“Untuk kalangan minoritas hal ini sangat tidak adil karena berkicau hanya masalah minoritas yang katanya mau mendirikan negara islam” Ujarnya.
Dalam diskusi Publik tersebut K.H Muzammil Syafii S.H., M.Si menyampaikan bahwa pembahasan perppu ini harus secara komprehensif hal ini dikarenakan kajian tersebut akan memberikan pembelajaran bagi semua kalangan terkait isu yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan yang bertempat di Café LJR tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai mahasiswa Hukum dari berbagai Universitas Se-Surabaya hingga para Alumni Permahi DPC Surabaya.
Tak luput dalam pembukaan Diskusi Publik Tersebut Yudo Adianto Salim selaku Ketua Permahi DPC Surabaya menyampaikan bahwa pembahasan diskusi ini merupakan media untuk mengupas tuntas fenomena Perppu Ormas dari berbagai perspektif. “Dengan diadakannya Kegiatan ini dapat memperkaya wawasan kita khususnya wawasan dibidang hukum” Ujarnya.