Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya terancam hukuman pancung di Arab Saudi pulang ke Indonesia hari ini. TKI Batal Pancung akan diterima pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Gedung Pancasila Kemlu, Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB, Rabu (3/6/2015).
kelima Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banjar, Kalimantan Selatan tersebut terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan seorang warga Pakistan di tempat kerja mereka. Warga Pakistan tersebut dibunuh dengan cara disemen dalam keadaan hidup-hidup.
Pemerintah tidak memberi pengampunan atas kesalahan mereka dan meminta uang tebusan sebesar 5 juta Rial atau sekira Rp17 miliar. Namun, setelah Kemlu RI melakukan negosiasi, TKI Batal Pancung berhasil dibebaskan.
“Bebasnya lima orang Banjar dari hukum pancung tersebut berkat perjuangan Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu, yang membayar semacam uang santunan kepada keluarga korban sebesar 1,2 juta Rial atau sekira Rp4,2 miliar,” tutur Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha.
Beradasarkan data dari Kemlu, masih ada 229 WNI di luar negeri yang terancam dieksekusi mati. Para WNI tersebut berada di beberapa negara, yaitu 168 orang di Malaysia, 38 orang di Arab Saudi, 4 orang di Singapura, 15 orang di China, 1 orang di Vietnam, dan 1 orang di Uni Emirat Arab.
Pemerintah Memberikan Bantuan Pada TKI
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengadakan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab Syeikh Abdullah pada Jumat (29/5) malam. Retno meminta agar UEA meninjau kembali beberapa kasus TKI Batal Pancung sekaligus mendekati keluarga korban guna mendapatkan pemaafan.
“Menanggapi permintaan tersebut, Menlu Syeikh Abdullah menyampaikan bahwa tanpa diminta pun pemerintah UEA akan membantu TKI sebagaimana diharapkan. Pemerintah UEA juga akan membuka akses seluasnya bagi KBRI untuk memberikan perlindungan, termasuk melakukan kunjungan selama Cicih dipenjara,” bunyi pernyataan dari Kemlu.
Pemerintah, menurut Kemenlu, memberikan bantuan melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah, termasuk menunjuk pengacara tetap. “Dalam proses persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri,” lanjut pernyataan Kemenlu.




