Jakarta, IndonesiaVisioner-. Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas pada 2012, pembahasan revisi UU tersebut tidak kunjung selesai. Padahal bila UU ini secepatnya dibahas oleh DPR maka akan memberikan kepastian investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Lingkar Mahasiswa Nusantara (Lima Nusa) Lendi Octapriyadi di jakarta, Senin (21/3/2016)
Lendi menambahkan, SKK Migas hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden, yang kekuatannya juga tidak terlalu kuat dibandingkan Undang-Undang. Sehingga, DPR mestinya merespon dan sesegera mungkin membahas soal ini. Sebab, SKK Migas yang menjadi pengatur kegiatan disektor hulu migas, tidak menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan payung hukum yang berlaku.
“tidak adanya payung hukum ini, Negara akan dirugikan karena dapat merusak iklim investasi, kekosongan hukum juga bisa menibulkan adanya kasus-kasus yang tidak disangka-sangka dan akan sulit diselesaikan” sambung lendi.
Kata lendi, karena SKK Migas mempunyai kegiatan khusus untuk mengatur kegiatan disektor hulu, maka penting untuk menjadikan SKK migas menjadi BUMN Khusus dan dipisahkan dengan Pertamina.
“Komisi tujuh DPR RI harus mempercepat pembahasan Draft Revisi Undang-Undang Migas, tidak kunjung dibahas seperti ini terkesan ada sarat kepentingan, padahal Draft RUU ini sudah rampung 2015 lalu” kesal lendi
Mestinya DPR harus menempatkan kepentingan nasional dan masa depan bangsa diatas segala-galanya. Tutupnya. (MR. Vis)

