Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pembatasan Sosial dan Status Darurat Sipil Harus Segera dan Tepat

by Visioner Indonesia
Maret 31, 2020
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Pasal 1 Ayat 11:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi.”

Undang-undang itu sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) efektif bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota.

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan PP terkait pembatasan sosial dan status darurat sipil khususnya dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Demikian disampaikannya pada Senin hari ini di Jakarta (30/3).

“PP dan aturan teknis lainnya terkait pembatasan sosial dan status darurat sipil tersebut harus disegerakan mengingat dampaknya sudah meluas ke hampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya terdampak besar wilayah Pulau Jawa, langkah pemerintah pusat dan daerah harus jelas, cepat dan tepat,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto mengatakan kebijakan atas pembatasan sosial dan status darurat sipil dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini harus dilakukan lintas sektoral dengan segera dan tepat baik dari sisi batasan waktu, cakupan wilayah, pencegahan penyebaran Covid-19, penanganan medis bagi ODP dan PDP, daya dukung APD, penegakkan hukum, dan distribusi kebutuhan hidup sehari-hari warga terdampak pembatasan sosial dan darudat sipil tersebut.

“Kita di Jakarta saja sudah melewati 14 hari di rumah saja, bahkan ditambah lagi hingga tanggal 19 April ke depan, situasi sepertinya semakin tidak menentu, jika pembatasan sosial dan status darurat sipil ini lambat diterapkan, dipastikan seluruh sendi kehidupan warga akan tertanggu,” kata Hery Susanto.

Hingga hari ini, ada 1.414 kasus positif COVID-19 di Indonesia, tersebar di 31 provinsi. Total kasus meninggal dunia menjadi 122 orang. Total kasus positif yang sembuh ada 75 orang.

“Kondisi penanganan Covid-19 di lapangan masih ditemui banyak masalah yang bisa semakin meluasnya wabah Covid-19. Penanganan medis bagi ODP dan PDP yang tidak terlayani dengan baik, minimnya daya dukung APD, dan tidak adanya distribusi kebutuhan hidup sehari-hari warga miskin dan pekerja harian lepas baik berupa uang tunai maupun sembako selama masa social distancing, pemerintah cuma bisa bilang di rumah saja,” pungkasnya. (*)

Tags: #Darurat sipil#Pembatasan sosial
Previous Post

Cegah Covid-19 Pemuda dan Remaja Masjid Daerah Lombang-Lombang, Lakukan Aksi Sosial Disinfektan

Next Post

Produksi APD untuk Tenaga Medis, Faiza Bordir Mendukung Upaya Penanganan Penyebaran Virus Corona

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved