Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pembatasan Sosial dan Status Darurat Sipil Harus Segera dan Tepat

by Visioner Indonesia
Maret 31, 2020
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Pasal 1 Ayat 11:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi.”

Undang-undang itu sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) efektif bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota.

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan PP terkait pembatasan sosial dan status darurat sipil khususnya dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Demikian disampaikannya pada Senin hari ini di Jakarta (30/3).

“PP dan aturan teknis lainnya terkait pembatasan sosial dan status darurat sipil tersebut harus disegerakan mengingat dampaknya sudah meluas ke hampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya terdampak besar wilayah Pulau Jawa, langkah pemerintah pusat dan daerah harus jelas, cepat dan tepat,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto mengatakan kebijakan atas pembatasan sosial dan status darurat sipil dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini harus dilakukan lintas sektoral dengan segera dan tepat baik dari sisi batasan waktu, cakupan wilayah, pencegahan penyebaran Covid-19, penanganan medis bagi ODP dan PDP, daya dukung APD, penegakkan hukum, dan distribusi kebutuhan hidup sehari-hari warga terdampak pembatasan sosial dan darudat sipil tersebut.

“Kita di Jakarta saja sudah melewati 14 hari di rumah saja, bahkan ditambah lagi hingga tanggal 19 April ke depan, situasi sepertinya semakin tidak menentu, jika pembatasan sosial dan status darurat sipil ini lambat diterapkan, dipastikan seluruh sendi kehidupan warga akan tertanggu,” kata Hery Susanto.

Hingga hari ini, ada 1.414 kasus positif COVID-19 di Indonesia, tersebar di 31 provinsi. Total kasus meninggal dunia menjadi 122 orang. Total kasus positif yang sembuh ada 75 orang.

“Kondisi penanganan Covid-19 di lapangan masih ditemui banyak masalah yang bisa semakin meluasnya wabah Covid-19. Penanganan medis bagi ODP dan PDP yang tidak terlayani dengan baik, minimnya daya dukung APD, dan tidak adanya distribusi kebutuhan hidup sehari-hari warga miskin dan pekerja harian lepas baik berupa uang tunai maupun sembako selama masa social distancing, pemerintah cuma bisa bilang di rumah saja,” pungkasnya. (*)

Tags: #Darurat sipil#Pembatasan sosial
Previous Post

Cegah Covid-19 Pemuda dan Remaja Masjid Daerah Lombang-Lombang, Lakukan Aksi Sosial Disinfektan

Next Post

Produksi APD untuk Tenaga Medis, Faiza Bordir Mendukung Upaya Penanganan Penyebaran Virus Corona

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

TERPOPULER

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved