Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PT. SRL Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat, JMHI Meradang Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas

by Visioner Indonesia
September 1, 2022
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
PT. SRL Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat, JMHI Meradang Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas

Jakarta- Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri meminta Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di desa Hurung Jilok Pasir Pardomuan Kabupaten Padang Lawas

Aktivis mahasiswa Jakarta menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada Mabes POLRI dengan melakukan Aksi demonstrasi untuk meminta BARESKRIM POLRI segera turun tangan dan segera membuat tim khusus terjun kelapangan menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Kami meminta agar BARESKRIM POLRI terjun kelapangan dan membuat TIMSUS terjun kelapangan untuk menyelesaikan kasus tersebut dan juga kami mendesak agar PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) agar mengembalikan tanah yang diserobot serta memberi ganti rugi yang setimpal atas tanaman masyarakat yang dirusak dan juga meminta pertanggung jawaban dari pejabat setempat atas peristiwa ini karena diamnya pejabat setempat adalah kesalahan dan juga indikasi kejahatan”, ujar Bung Husein Siregar Dalam Orasinya.

Bung Husein Siregar sebagai Kordinator Lapangan menegaskan di depan awak media bahwasanya aksi ini adalah aksi pertama kali, namun apabila persoalan penyerobotan tersebut tidak ditindak dengan serius maka Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) akan melakukan aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya dan akan tetap konsisten melakukan Aksi unjuk rasa sampai tanah warga di kabupaten Padang Lawas dikembalikan dan di berikan ganti rugi serta mengusut indikasi Kong kali Kong antara PT. dengan pejabat setempat.

Adapun tuntutan JMHI sebagai berikut: 

1. Mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kab. Padang Lawas.

2. Mendesak Bareskrim POLRI untuk segera mengusut tuntas dan juga memproses secara hukum fihak fihak yang di duga terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut.

3 mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk mengembalikan tanah yang telah di serobot dan juga memberikan ganti rugi terhadap dampak dari penyerobotan tersebut.

Previous Post

BEM-I Desak BPK RI Segera Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Dana Oleh Dirut PT. Taspen

Next Post

Demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Subsidi Tepat Sasaran, Jaringan Aktivisi Nusantara Dukung Pemerintah Naikkan Harga BBM

Related Posts

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
HUKUM

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Agustus 28, 2026
65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri
HUKUM

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Agustus 28, 2026
Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU
Nasional

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

Agustus 28, 2026
Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved