
Jakarta,- Peneliti dan Kajian Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta), Kismon Monierdin meminta Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiptider) Bareskrim Brigjen Hersadwi Rusdiyono untuk memeriksa dan memanggil Pimpinan PT. MPS (La Ode Ngumberto) atas dugaan kegiatan ilegal di dermaga Jetty Motewe, Desa Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
“Terminal Khusus tempat bersandar dan bongkar muat Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas (Aspalt Mixing Plant) dan Material batu suplit diduga belum mengantongi izin dari Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha. Hal tersebut akan terang benderang dengan surat sakti yang kami kirimkan ke Dirjen Perhubungan laut tertanggal 26 Juni 2023”, ungkap Kismon melalui keterangan persnya di Jakarta, 27/06/2023.
Lebih lanjut Mahasiswa Universitas Nasional mengatakan aktivitas bongkar muat material batu suplit dan pengolahan Aspalt Mixing Plant di kawasan Hutan Lindung di pelabuhan Motewe terus dilakukan mesti diduga tanpa izin operasional dan pembangunan hal tersebut berdasarkan investigasi dan kajian mandiri dari tim peneliti Kamasta.
“Membangun dan mengoperasikan Jetty oleh PT. MPS diduga tidak memiliki izin tetap sehingga banyak melanggar regulasi dan aturan perundang-undangan Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 297 ayat 2”, jelasnya.

Menurutnya, tidak sampai disitu, PT. MPS juga diduga melakukan aktivitas penyerobotan sebagian kawasan hutan lindung (hutan mangrove) dan reklamasi, hal itu digunakan untuk pembangunan pelabuhan khusus (tersus).
“Dalam pembangunannya diduga merusak hutan manggrove dan terumbu karang”,ucapnya.
Kismon Kramat mengatakan jika aktivitas illegal maka ada indikasi sengaja melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (perusahaan) dan golongan.
“Apalagi salah satunya izin pembangunan pelabuhan jetty harus memenuhi izin lingkungan jika tidak maka barang tentu melanggar regulasi lingkungan hidup, ini dapat disangka melanggar pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup”, ujarnya.
Ketua Umum Kamasta,Akril Abdilah menambahkan selain dugaan pelangaran diatas, kami juga menemukan dugaan pelangaran produksi galian C yang tidak mengantongi izin. Sehingga dengan uraian-uraian tersebut diatas maka disinyalir operasional PT. MPS berdiri diatas tumpukan permasalahan.
Karena diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dari Pemerintah (Ilegal) antara lain IMB, Izin Operasional, Izin Lingkungan, UKL-ULP, serta Izin Lokasi Pembangunan Terminal Khusus.
“Aktivitas PT MPS sangat jelas menyalahi aturan perundang-undang tentang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pelayaran , sehingga dapat di kenakan sanksi pidana, namun anehnya perusahaan ini terus bebas beroperasi dan ironisnya pemerintah, Syahbandar, DPRD dan APH terkesan tutup mata”, ujarnya.
Menurutnya perusahaan ini di duga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Permenhub nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
“Kami merekomendasikan kepada Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) untuk menghentikan aktivitas PT. MPS dan menangkap pimpinannya atas dugaan kasus perambahan dan perusakan hutan lindung mangrove yang dijadikan sebagai pengolahan Aspalt Mixing Plant”, ucapnya.
Selain itu mereka juga mendesak Kementrian Pergubungan untuk memberhentikan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha karena diduga terus menerus mengizinkan dan mengeluarkan surat izin berlayar kapal tongkang di wilayah PT. MPS.
“Sehingga patut diduga ada indikasi KKN berupa SUAP dari PT. MPS terhadap Pihak Syahbandar untuk membiarkan bongkar muat material yang akan diperuntukan untuk kegiatan Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas”, pungkasnya.





