Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BRP Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Bukti Kepedulian Pemerintah Prabowo-Gibran

by Visioner Indonesia
Januari 1, 2025
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Relawan Prabowo (BRP) mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini dinilai menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil, sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Wakil Sekretaris Jenderal BRP, Romadhon, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari aspirasi rakyat yang didengar oleh pemerintah. “Kami dari BRP mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan tarif PPN hanya pada barang dan jasa mewah. Ini adalah bukti bahwa pemerintah memprioritaskan kepentingan rakyat kecil dan memastikan mereka tidak terbebani oleh kebijakan pajak,” ujar Romadhon, Rabu (1/1/2025).

Kebijakan yang Pro Rakyat

Romadhon menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang menempatkan pemerintah sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas kekayaan negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan tetap mempertahankan tarif nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, pemerintah telah menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat luas.

“Kita melihat keberanian pemerintah Prabowo-Gibran dalam mengambil keputusan ini. Mereka memilih untuk mendengarkan aspirasi rakyat daripada mengejar potensi penerimaan negara yang lebih besar. Ini adalah langkah yang bijaksana dan layak mendapat apresiasi,” tambah Romadhon.

Efek Positif bagi Rakyat

Romadhon juga menggarisbawahi bahwa keputusan untuk tidak menaikkan PPN pada barang dan jasa kebutuhan pokok akan berdampak positif pada daya beli masyarakat. Menurutnya, stabilitas tarif pajak pada kebutuhan pokok akan membantu rakyat kecil untuk tetap memenuhi kebutuhan hidup tanpa tambahan beban finansial.

“Pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang agar kebijakan ini tidak memberatkan rakyat kecil. Stabilitas tarif pajak pada kebutuhan pokok akan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling rentan,” jelasnya.

Ajakan untuk Mendukung Kebijakan

BRP juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Romadhon menyebutkan bahwa keputusan ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk mendahulukan kepentingan rakyat di atas segala pertimbangan lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini dan percaya bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan terus bekerja demi kemajuan bangsa. Mari kita bersatu untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Romadhon.

Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil ini, BRP yakin bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan semakin mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dalam menjalankan program-program prioritasnya.

Previous Post

Diperiksa Bareskrim Polri, Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Minta Mantan Menkominfo Budi Arie Segera Ditetapkan Tersangka

Next Post

PPN 12 Persen Batal Naik, FORSUMA SUMSEL: Wajib Diapresiasi 

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved