Jakarta, 2 Agustus 2026 – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD, kembali menyuarakan sejumlah kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum akhir-akhir ini. Dalam berbagai kesempatan, ia menyoroti mulai dari prosedur pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) hingga kasus hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kritik Pendirian URI: Prosedur Terbalik dan Nomenklatur Aneh
Mahfud MD mempertanyakan prosedur pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang dinilai terbalik dan prematur. Ia merujuk pada aturan yang mengatur bahwa pendirian perguruan tinggi harus diawali dengan pembentukan lembaga beserta pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan akademik, baru kemudian mengangkat pimpinan .
“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo. Maaf saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu,” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dikutip Minggu (2/8/2026) .
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pendirian universitas harus didahului studi kelayakan, penetapan bidang ilmu, penyediaan lahan, laboratorium, serta pemenuhan berbagai persyaratan akademik lainnya. “Universitas itu didirikan dulu lembaganya, ini lembaganya belum ada langsung ditunjuk gubernurnya,” tegasnya .
Mahfud juga mengkritik penggunaan nomenklatur “Gubernur” sebagai pimpinan URI, yang dinilai tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia yang selama ini menggunakan jabatan Rektor . Ia mempertanyakan kesiapan URI karena hingga pelantikan gubernur dilakukan, belum ada kejelasan mengenai fakultas maupun program studi yang akan dibuka .
Desak Transparansi Kasus Febrie Adriansyah
Dalam kesempatan lain, Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai penanganan perkara ini membutuhkan perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto .
“Menurut saya menko dua-duanya sudah gak mampu dengan ini, seharusnya turun. Ini sudah presiden saja sekarang, harus mengawal ini presiden,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official .
Ia juga meragukan bahwa perkara dengan nilai aset ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas hanya melibatkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto . Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat jika ditemukan bukti yang cukup .
Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan praktik “industri hukum” yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum sehingga ruang lingkup perkara menjadi terbatas. “Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya .
Minta Hakim Cari Kebenaran Materiil
Terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Mahfud meminta majelis hakim untuk mengedepankan pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar menentukan pihak yang menang atau kalah .
“Tetapi yang terpenting dari itu semua kita berharap agar di sini bukan mencari menang tapi mencari benar dan adil,” kata Mahfud .
Ia berharap majelis hakim tidak berhenti pada pembuktian formal, melainkan berani menggali seluruh fakta yang relevan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang dapat diterima publik .






