Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

by Visioner Indonesia
Agustus 2, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar yang disebut bersumber dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari . Dugaan ini mencuat dari fakta persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan .

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum telah menggelar perkara (ekspos) untuk membahas arah pengembangan kasus . “Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8) .

Meski demikian, Taufik belum membeberkan hasil maupun arah pengembangan yang disepakati. Ia memastikan prosesnya masih berada pada tahap administrasi sebelum masuk ke penyidikan lebih lanjut . “Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah) di penyidikannya nanti kita cek,” ujarnya .

Fakta Persidangan DJKA Medan

Dugaan aliran uang ini berawal dari perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Medan yang menjerat dua terdakwa: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto . Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, namun putusan belum berkekuatan tetap karena masih dalam proses banding .

Dalam persidangan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar telah sampai kepada Akbar melalui perantara bernama Roni . Penyerahan dilakukan sekitar Mei 2022 sebanyak tiga kali . “Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim .

Pertimbangan Hakim: Pintu Masuk Pengembangan Kasus

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyebut fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara . “Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” ungkap hakim dalam persidangan .

Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan tim penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan, termasuk fakta dugaan aliran uang tersebut, kepada pimpinan KPK . Namun, ia menjelaskan fakta itu masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain . Karena itu, penyidik perlu mendalaminya lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Previous Post

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

Related Posts

Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi

Agustus 2, 2026
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
HUKUM

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Agustus 2, 2026
Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
HUKUM

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Agustus 1, 2026
Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan
HUKUM

Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan

Agustus 1, 2026
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU
HUKUM

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU

Agustus 1, 2026
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
HUKUM

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Juli 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

TERPOPULER

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved