Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi

by Visioner Indonesia
Agustus 2, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Agustus 2026 – KRMT Roy Suryo kembali mencuri perhatian publik dengan serangkaian gugatan praperadilan yang disebutnya “hattrick” melawan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Kasus yang berawal dari tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu ini kini memasuki babak baru: gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dianggapnya cacat prosedur .

Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pertama terkait tidak sahnya penggeledahan dan penahanan. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah .

Praperadilan kedua menyasar sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam sidang ini, tim hukum Roy membongkar kelemahan penyidik yang dinilai gagal menghadirkan bukti maupun ahli kompeten untuk menjerat Roy dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE . Koordinator tim hukum Refly Harun menyoroti ketiadaan bukti digital yang disita. “Penyidik hanya menyodorkan 712 alat bukti surat analog,” ujarnya .

Praperadilan ketiga mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap kepolisian dan kejaksaan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL . Sidang perdana digelar 28 Juli 2026 . Dalam sidang, tim kuasa hukum Roy memutar video penahanan yang dinilai menunjukkan pelanggaran prosedur . Didit Wijayanto selaku ahli pidana menilai publikasi luas terhadap penahanan dapat menimbulkan kerugian imateriel .

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Ia menegaskan penangkapan merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan . Polri telah selesai melaksanakan kewajiban, yakni pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan .

Menurut Kapolri, keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan Kejaksaan . Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan tidak menahan Roy dan Tifa dengan pertimbangan keluarga sebagai penjamin dan surat pernyataan kooperatif .

Status Hukum Terkini

Berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 22 Juni 2026 . Perkara dr. Tifa bahkan sudah disidangkan di PN Jakarta Timur . Sementara perkara Roy masih menunggu proses praperadilan .

Roy Suryo tetap optimis dengan serangkaian gugatan ini. “Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik,” ujarnya . Ia berharap praperadilan ketiga menuai hasil serupa dengan praperadilan pertama .


Previous Post

Prabowo Guyur Bansos Beras Rp17,5 T Mulai 17 Agustus

Next Post

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

Related Posts

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI
HUKUM

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Agustus 2, 2026
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
HUKUM

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Agustus 2, 2026
Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
HUKUM

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Agustus 1, 2026
Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan
HUKUM

Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan

Agustus 1, 2026
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU
HUKUM

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU

Agustus 1, 2026
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
HUKUM

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Juli 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

TERPOPULER

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved