Jakarta, 2 Agustus 2026 – KRMT Roy Suryo kembali mencuri perhatian publik dengan serangkaian gugatan praperadilan yang disebutnya “hattrick” melawan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Kasus yang berawal dari tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu ini kini memasuki babak baru: gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dianggapnya cacat prosedur .
Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pertama terkait tidak sahnya penggeledahan dan penahanan. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah .
Praperadilan kedua menyasar sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam sidang ini, tim hukum Roy membongkar kelemahan penyidik yang dinilai gagal menghadirkan bukti maupun ahli kompeten untuk menjerat Roy dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE . Koordinator tim hukum Refly Harun menyoroti ketiadaan bukti digital yang disita. “Penyidik hanya menyodorkan 712 alat bukti surat analog,” ujarnya .
Praperadilan ketiga mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap kepolisian dan kejaksaan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL . Sidang perdana digelar 28 Juli 2026 . Dalam sidang, tim kuasa hukum Roy memutar video penahanan yang dinilai menunjukkan pelanggaran prosedur . Didit Wijayanto selaku ahli pidana menilai publikasi luas terhadap penahanan dapat menimbulkan kerugian imateriel .
Respons Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Ia menegaskan penangkapan merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan . Polri telah selesai melaksanakan kewajiban, yakni pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan .
Menurut Kapolri, keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan Kejaksaan . Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan tidak menahan Roy dan Tifa dengan pertimbangan keluarga sebagai penjamin dan surat pernyataan kooperatif .
Status Hukum Terkini
Berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 22 Juni 2026 . Perkara dr. Tifa bahkan sudah disidangkan di PN Jakarta Timur . Sementara perkara Roy masih menunggu proses praperadilan .
Roy Suryo tetap optimis dengan serangkaian gugatan ini. “Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik,” ujarnya . Ia berharap praperadilan ketiga menuai hasil serupa dengan praperadilan pertama .






