Jakarta, 2 Agustus 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan praktik monopoli dan predatory pricing (penetapan harga di bawah biaya produksi) yang dilakukan oleh platform media sosial dan e-commerce TikTok. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengawasan rutin KPPU terhadap praktik bisnis di era digital.
Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, membenarkan bahwa lembaganya telah membuka penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami menerima sejumlah laporan dan indikasi awal yang menunjukkan adanya praktik tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok, terutama terkait dengan dominasi pasar dan kebijakan harga yang merugikan pelaku usaha kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Penyelidikan ini menyasar tiga isu utama. Pertama, dugaan monopoli melalui ekosistem terintegrasi yang dimiliki TikTok, di mana platform ini tidak hanya menjadi media sosial tetapi juga pasar digital (TikTok Shop) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dan logistik. Kedua, dugaan predatory pricing dengan menjual produk dengan harga di bawah biaya produksi untuk menarik konsumen dan mengeliminasi kompetitor. Ketiga, dugaan penggunaan data pengguna yang tidak adil untuk menguntungkan produk atau penjual tertentu.
Afif menjelaskan bahwa praktik predatory pricing sangat berbahaya bagi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Jika dibiarkan, UMKM lokal akan tersingkir karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak wajar. Ini mengancam keberagaman pasar dan kesehatan ekonomi digital kita,” tegasnya.
KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan TikTok Indonesia, pelaku usaha yang mengaku dirugikan, serta asosiasi e-commerce dan UMKM untuk dimintai keterangan. KPPU juga akan mempelajari model bisnis TikTok dan data transaksi untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terbukti.
TikTok Indonesia melalui pernyataan resminya menyatakan siap bekerja sama dengan KPPU dan membantah adanya praktik monopoli atau penetapan harga yang tidak sehat. “Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok Shop hadir untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memberikan pengalaman terbaik bagi konsumen,” ujar perwakilan TikTok.
Proses penyelidikan diperkirakan berlangsung beberapa bulan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, KPPU dapat memberikan sanksi berupa denda hingga puluhan miliar rupiah dan perintah untuk menghentikan praktik bisnis yang merugikan. Kasus ini menjadi ujian bagi KPPU dalam menegakkan regulasi persaingan usaha di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.






