Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

by Visioner Indonesia
Agustus 2, 2026
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Agustus 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan praktik monopoli dan predatory pricing (penetapan harga di bawah biaya produksi) yang dilakukan oleh platform media sosial dan e-commerce TikTok. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengawasan rutin KPPU terhadap praktik bisnis di era digital.

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, membenarkan bahwa lembaganya telah membuka penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami menerima sejumlah laporan dan indikasi awal yang menunjukkan adanya praktik tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok, terutama terkait dengan dominasi pasar dan kebijakan harga yang merugikan pelaku usaha kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Penyelidikan ini menyasar tiga isu utama. Pertama, dugaan monopoli melalui ekosistem terintegrasi yang dimiliki TikTok, di mana platform ini tidak hanya menjadi media sosial tetapi juga pasar digital (TikTok Shop) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dan logistik. Kedua, dugaan predatory pricing dengan menjual produk dengan harga di bawah biaya produksi untuk menarik konsumen dan mengeliminasi kompetitor. Ketiga, dugaan penggunaan data pengguna yang tidak adil untuk menguntungkan produk atau penjual tertentu.

Afif menjelaskan bahwa praktik predatory pricing sangat berbahaya bagi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Jika dibiarkan, UMKM lokal akan tersingkir karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak wajar. Ini mengancam keberagaman pasar dan kesehatan ekonomi digital kita,” tegasnya.

KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan TikTok Indonesia, pelaku usaha yang mengaku dirugikan, serta asosiasi e-commerce dan UMKM untuk dimintai keterangan. KPPU juga akan mempelajari model bisnis TikTok dan data transaksi untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terbukti.

TikTok Indonesia melalui pernyataan resminya menyatakan siap bekerja sama dengan KPPU dan membantah adanya praktik monopoli atau penetapan harga yang tidak sehat. “Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok Shop hadir untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memberikan pengalaman terbaik bagi konsumen,” ujar perwakilan TikTok.

Proses penyelidikan diperkirakan berlangsung beberapa bulan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, KPPU dapat memberikan sanksi berupa denda hingga puluhan miliar rupiah dan perintah untuk menghentikan praktik bisnis yang merugikan. Kasus ini menjadi ujian bagi KPPU dalam menegakkan regulasi persaingan usaha di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.


Previous Post

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Next Post

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

Related Posts

MoU RI-Albania, Menteri P2MI Bawa PMI Terampil ke Albania, Eropa Jadi Pasar Baru
Ekonomi

MoU RI-Albania, Menteri P2MI Bawa PMI Terampil ke Albania, Eropa Jadi Pasar Baru

Juli 31, 2026
Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo
Ekonomi

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Juli 30, 2026
Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya
Ekonomi

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Juli 30, 2026
Amran Luruskan Omongan Prabowo soal Penggilingan Beras Untung Rp2 T
Ekonomi

Amran Luruskan Omongan Prabowo soal Penggilingan Beras Untung Rp2 T

Juli 30, 2026
Indonesia Jadi Pelopor Dunia, B50 Mulai Dijual di Seluruh SPBU Oktober
BUMN

Indonesia Jadi Pelopor Dunia, B50 Mulai Dijual di Seluruh SPBU Oktober

Juli 30, 2026
Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

TERPOPULER

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved