Jakarta – Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka buka potensi ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatanya terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dia memberi sinyal kuasa hukumnya tak puas pada putusan yang mewajibkan Hary Tanoes dan MNC membayar Rp531 miliar dan bunga ke CMNP.
“Menurut lawyer [kuasa hukum], ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kita dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan,” kata Jusuf Hamka dikutip, Kamis (23/04/2026).
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusat pun menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar ganti rudi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Selain itu, keduanya juga harus membayar bunga sebesar 6% yang dihitung sejak Mei 2002 hingga lunas.
Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Hary Tanoe dan MNC membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
“Menurut lawyer kami, hitung-hitungannya masih diperlukan [tambahan] lagi. Kemungkinan ada tanggung renteng tambahan,” ujar Jusuf Hamka.
Dia pun mengklaim, gugatan perdata CMNP bukan ambisi pribadinya. Menurut dia, ada banyak pemegang saham, termasuk masyarakat umum yang seharusnya menerima keuntungan dari perjanjian dengan MNC Group pada 1999.
“Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa,” ujar dia.
“Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka [MNC Group], kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan.”
Kasus ini berawal pada transaksi penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan Unibank oleh Hary Tanoe pada 1999. Saat itu, CMNP menyerahkan medium term note (MTN) senilai Rp163,5 miliar, dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan catatan, Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP pada 27 dan 28 Mei 1999; dengan kesepakatan jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022. Akan tetapi, NCD tersebut sudah tak bisa dicairkan usai Bank Indonesia menetapkan Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha pada 2001.
Jusuf Hamka dan CMNP pun kemudian menggugat Hary Tanoe secara perdata sejak Agustus 2025.






