Penanggulangan pandemi Covid – 19 oleh pemerintah saat ini benar benar digencarkan dari adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga bantuan yang disalurkan oleh otoritas tertinggi didalam sebuah kepemerintahan dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Langkah yang diambil oleh pemerintah banyak menuai kontroversial bagi masyarakat, dilihat dari berbagai macam media nasional yang mewartakan keluhan masyarakat, pun dengan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan media sosial yang lainnya. Langkah tersebut menurut masyarakat yang sudah menggunakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidaklah konkrit, dikarenakan metode yang demikian tidak melihat kondisi lapangan masyarakat yang notaben mata pencahariannya harus bertatap muka secara langsung dengan konsumen seperti halnya penjual pakain konvensional, kebutuhan instan dan masih banyak lagi yang mengeluhkan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.
Senada dengan diatas pemerintah Provinsi ataupun Kab/Kota yang menggunakan peraturan PSBB turut serta menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementrian terkait dan ikut membantu masyarakatnya dengan memberikan bantuan, seperti halnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kab Bima, walaupun belum menerapkan PSBB. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan bantuan kepada masyarakatnya dengan nama NTB GEMILANG dan Kab Bima dengan nama Bima Ramah.
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang belum menggunakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentunya harus belajar dari Provinsi ataupun Kab/Kota yang sudah menggunakan peraturan tersebut agar implikasi terhadap masyarakat tidak terlalu signifikan terutama di bidang ekonomi, dan selalu memberikan stimulus secara komprehensif bagi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran Covid – 19 ini. Pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kab Bima melalui informasi yang dibagikan diberbagai macam media sosial ataupun koran lokal harus memberikan dampak positif. Tidak terlepas juga dengan peran masyarakat, masyarakat harus ikut andil dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 ini dari keluarga masing masing memberikan arahan kepada sanak saudara agar mengikuti prosedur kesehatan yang sudah disepakati oleh para ahli yang ada dibidangnya dan tidak melulu menyalahkan pemerintah dan pihak keamanan yang apabila ada yang bertindak represif diluar naluri kemanusian.
Dewasa ini, pembagian bantuan dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait dan bantuan dari kepala daerah harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial, dalam artian bantuan tersebut tentunya masyarakat yang membutuhkan “kurang mampu” dan lansia yang harus lebih didahulukan. Problem ini harus diselesaikan dengan kolektif kolegial bukan hanya jajaran pemerintah saja yang mengatur dan mengurus segala urusan berkaitan dengan bantuan tersebut. Terutama pemerintah desa, pemerintah desa merupakan nara hubung memiliki fungsi yang fundamental dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, langkah yang harus diambil tidak lepas dari sifat gotong royong dimana masyarakat bekerja bersama untuk sesama dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mendiskusikan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan tersebut walaupun seluruh elemen masyarakat terkena implikasi dari Covid – 19 ini. Keterbukaan informasi perlu diperhatikan dalam pembagian bantuan, itu merupakan hal utama agar tidak adanya kecurigaan yang tertanam dalam diri masyarakat, agar masyarakat tidak berpikir mengulang cara kepemimpinan orde baru yang otoriter.
Pemikirin primitif seperti halnya mendahulukan kolega sering kali menyebabkan keresahan pada masyarakat ketika bantuan tidak sesuai sasaran yang dituju hingga berujung pada pertengkaran dan perkelahian, inilah sebenarnya yang harus dihindari bersama dari pempinan tertinggi desa beserta jajaran. Pemerintah desa harus memberikan win win solution kepada masyarakatnya dengan cara apapun dan bagaimana pun karena itu merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dari pimpinan tertinggi, menghidupi seleruh elemen masyarakat tanpa mengindahkan satu golongan semata dan menghindari kepentingan pribadi ataupun kelompok.