Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Advokat dan Dilema Sebagai Penegak Hukum

by Visioner Indonesia
Agustus 5, 2020
in Artikel
Reading Time: 3min read
Advokat dan Dilema Sebagai Penegak Hukum

Ketua DPD HAPI Maluku, Wahyudin Ingratubun, SH

0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akhir – akhir ini ada beberapa kasus yang cukup mendapat perhatian public secara nasional, berbagai pro dan kontra serta menuai pendapat public dengan berbagai tanggapan yang berbeda seperti kasus steya novanto yang begitu menyodot perhatian public karena menyeret advokat Fiedrich Yunadi yang ikut ditetapakan sebagai tersangka, kasus tersebut bergulir sampai ke meja Hijau Hingga mendapatkan vonis Pengadilan 7 tahun penjara, tak lama kemudian lagi lagi public tersentak secara nasional dibuat heboh dengan kasus yang cukup fantastis yakni kasus Djoko Tjandra Kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999 kembali diperbincangkan publik. setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Mabes Polri, pemeberitaan tersebut mencuat hampi setiap hari mewarani berbagai media nasional, bahakan samapai mengeser pemeberitaan Covid-19 karena kasus Djoko Tjandra pun ikut melibatkan advokat yang turut andil dalam berbagai peran.

Kesalahan besar yang dilakukan advokat Anita Kolopaking adalah Kesalahan kolopaking salah satunya karena minta kepada komjen polri untuk membuat surat diduga palsu keterangan djoko tjandra adalah konsultan di polri, hal tersebut menguatkan dugaan Mabes Polri bahwa advokat Anita Kolopaking ikut memainkan peran secara langsung sehingga Anita Kolopaking ikut ditetapkan menjadi tersangka, kejadian ini menjadi pukulan bagi advokat yang adalah penegak hukum, hal tersebut mengundang pertanyaan yang mendasar apakah benar advokat adalah penegak hukum jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Adovokat Pasal 5 ayat 1 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebes dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Maka pertayaan lain pun muncul apakah advokat yang adalah penegak hukum yang mana memiliki kedudukan dalam sistem peradilan Indonesia dimana Adovokat yang sama-sama penegak hukum  bersama Polisi, Jaksa dan Hakim (Catur Wangsa) baik secara yuridis atau konstitusioanal dapat ditetapkan menjadi tersangka ? jika kita memperhatikan dengan baik Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi Advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepetingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XVI/ 2018 yang disetujui kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan tersebut berdasarkan kepentingan pembelaan klien sebagaimana disetujui pada “iktikad baik” untuk dapat membuktikan advokat menjalankan tugas dengan iktikad baik.

Advokat sebagaimana  Pasal 32 ayat 3 untuk sementara waktu tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), asosiasi Advokat Indonesia AAI, Ikatakan penasehat hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat Inonesia (HAPI), serikat Pengacara Indonesia (SPI) Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) hal tersebut dikuatkan dengan pasal 33 kode etik dan ketentuan tentang dewan kehormatan profesi advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), asosiasi Advokat Indonesia AAI, Ikatakan penasehat hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat Inonesia (HAPI), serikat Pengacara Indonesia (SPI) Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-undang ini sampai ada ketentuan yang baru dibuat oleh Organisasi Advokat.

Untuk itu kita berharap Dewan kehormatan Etik Advokat dapat berfungsi dan menjalankan perannya secara baik, dalam sejarah advokat kita secara nasional pernah satu kali HAPI menggagas Dewan Etik ketika bu Elsya Syarif menyuap Satfan di Apartemen Cemara untuk membela Tomy Suharto,terbukti melanggar Hukum sehingga di pidana,setelah itu tidak ada lagi Dewan Etik, melakukan pengawasan dan kerja – kerjanya advokat, seharunya Dewan Etik Kehormatan Advokat yang telah diprakarsai oleh KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) psl 22 (1,3) baik tingkat DPC,DPD maupun DPP dapat menjalankan fungsinya secara baik dengan demikian advokat yang menjalakan tugas profesi seharus tidak dapat ditetapakan menjadi tersangka selama dalam bertugas mempunyai Itikad Baik sebagaimana amanat Undang-Undang.

Apa yang di maksud dengan menjalankan tugas profesi Itikad Baik adalah adalah Asas Hukum dalam hukum perdata dan hukum Internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik dan ketulusan hati sehingga seseorang advokat yang  menjalankan tugas profesi harus Jujur adalah suatu sikap yang lurus hati menyatakan yang sebenar-benarnya tidak berbohong atau berkata hal-hal yang menyalahi fakta.

Sehingga Advokat harus lebih teliti dan hati untuk membela klien. agar tidak terjebak pelanggaran hukum itu sendir pengeritian niat baik sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia maksud yang baik sehingga advokat dalam mejalankan tugas harus bermasud baik jika hal tersebut dilaksakan oleh  advokat yakni patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maka advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana begitu pula sebaliknya advokat yang menjalankan tugas profesi tidak beritikad baik maka tentu hak imunitas tidak dapat melindungi advokat tersebut dari proses hukum yang sedang berlangsung sehingga advokat dapat pula di tetapkan tersangka  tanpa harus menunggu sidang kode etik / perilaku iternal masing-masing Organisasi Advokat sebagaimana amanat Undang-undang yang berlaku.

Previous Post

Ketua DPP Investigasi dan Litbang Ahdar.T Menyeroti Kasus DUGAAN KORUPSI Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Bang Belum Tuntas.

Next Post

Mahasiswa Bersama Polres Batu Buat Gerakan Merdeka dari Covid-19

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Artikel

Operasi Besar Polri dan Ricuh Bandung: Mengantisipasi Bola Liar Gerakan Mahasiswa

September 2, 2025
Artikel

BPS jangan bahayakan Ekonomi dengan data yang Unreliable

Agustus 9, 2025
Artikel

KP3 POLRI Dorong Wakapolri Baru Penuhi Kriteria “MAMPU” untuk Transformasi Polri

Juni 16, 2025
AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan
Artikel

AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan

Juli 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved