Visioner.id Jakarta-IKA Jayabaya meminta bebaskan Mabes Polri karena masih menahan dua aktifis alumni HMI Jayabaya berinisial Jamran dan Rizal yang terjerat pasal 28 UU ITE.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang mereka lakukan.
Subhan Hadil sebagai Jubir IKA Jayabaya meminta agar kepolisian membebaskan 2 orang yang ditangkap atas dugaan upaya makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).
“Kami menuntut pembebasan kawan-kawan kami yang telah ditangkap tadi sejak 1 desember kemaren dan sekarang masih ditahan,” kata Subhan, di Jakarta Pusat, selasa (6/12/2016).
Subhan mengatakan, seharusnya dari 10 yang diduga melanggar makar dibebaskan semua.
“IKA Jayabaya akan mendampingi kedua Alumni tersebut secara hukum untuk mendapat keadilan,” ungkapnya. (Vis/RM)






