Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Rekaman Percakapan Via Phone Antara Pengacara Wf Dan Hr Beredar Luas Di Kota Tual, Geram: Ini Permufakatan Jahat

by Visioner Indonesia
Agustus 13, 2020
in HUKUM
Reading Time: 3min read
Rekaman Percakapan  Via Phone Antara Pengacara Wf Dan Hr Beredar Luas Di Kota Tual, Geram:  Ini Permufakatan Jahat
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Maluku Tenggara dan Kota Tual heboh dengan beredarnya sebuah rekaman yang diduga merupakan percakapan dua oknum advokat dan satu oknum bendahara desa yang mana isi percakapannya memuat tentang rencana permufakatan jahat untuk mengatur perkara yang sementara ditangani Polres Maluku Tenggara.

Perkara yang dibahas dalam rekaman percakapan tersebut adalah tentang laporan Abdul Halik Roroa, SH.M.Hum pada tanggal 15 juni 2020 atas dugaan ijazah palsu Hasyim Rahayaan, SH. dan laporan Aliansi Masyarakat Desa Larat Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) ke Polres Maluku Tenggara dengan nomor STPL/150/VI/2020/MALUKU/RES MALRA atas dugaan Surat Tanda Keterangan Pengganti Ijazah Palsu Kepala Desa Larat Hj. Maryam Roroa dengan pelapor atas nama Gufroni Renwarin.

Sebagaimana diketahui Abdul Halik Roroa.SH.M.Hum adalah kuasa hukum dari Kepala Desa Larat Hj. Maryam Roroa yang juga sekaligus sebagai adik kandung Hj. Maryam Roroa dan Bahrum Roroa bendahara Desa Larat yang juga anak dari Abdul Halik Roroa. Sementara Wahyu Fakaubun, SH.S.Hi adalah kuasa hukum dari Abdul Halik Roroa.

Dalam percakapan tersebut, Wahyu Fokaubun secara tegas menyampaikan bahwa kasus dugaan Ijazah Palsu Hj. Maryam Roroa  kades Larat merupakan perkara umur pendek maka akan dilakukan gelar perkara dan SP3 kemudian akan dilakukan laporan balik terhadap pelapor.

Semnatara untuk perkara dugaan ijazah palsu Hasyim Rahayaan Wahyu menyampaikan bahwa semua surat – surat yang dikirim oleh kampus Azzahra atas permintaan penyidik telah ada di penyidik Polres Malra yang isinya memberikan penjelasan dan keterangan terakit satatus Hasyim Rahayaan tidak akan dipakai, pernyataan itu menurut wahyu Fakaubun disamapaikan oleh penyidik polres Maluku Tenggara di depan polisi – polisi yang lain, bahkan menurut wahyu fokaubun, penyidik menyampaikan Hasyim Rahayan Bodok besar.

Untuk melancarkan rencana ini, pinta Wahyu agar Abdul Halik menyiapakan “hal-hal” agar dibawah untuk bertemu kanit/penyidik. Usulan Wahyu Fakaubun itu disambut baik dalam rekaman percakapan tersebut oleh Bahrum Roroa Bendahara Desa Larat yang intinya adalah Bahrum juga memikirkan hal yang sama sudah jauh-jauh hari, hanya saja karena masih belum ada “hal-hal” maka mereka belum melaksanakan ide tersebut. Tapi Bahrum Roroa berjanji dalam rekaman percakapan tersebut dalam waktu satu dua hari kedepan kalau sudah ada “Hal-hal” maka langsung disiapkan untuk dibawah ke Kanit/penyidik.

Berdasarakan bukti percakapan yang ada dalam rekaman tersebut jelas sekali terdapat upaya pemufakatan jahat untuk mengatur kedua perkara diamksud, hal ini ini telah mencederai proses hukum yang sementara ditangani pihak Polres Maluku Tenggara sehingga bapak Hasyim Rahayaan merasa sangat dirugikan dengan rekaman percakapan tersebut termasuk juga Gufroni Renwarin sebagai pelapor merasa dirugikan.

Maka secara resmi Gerakan Rakyat Anti Mafia (GERAM) Kota Tual – Kabupaten Maluku Tenggara Ketua Gufroni Renwarin Bersama Bapak Hasyim Rahayaan, telah melaporkan ke polres maluku tenggara agar semua yang nama – namanya ada dalam rekaman pembicaraan via telepon tersebut diperiksa dan diproses secara hukum guna mendapat suatu kepastian hukum sehingga masyarakat tidak hilang kepercayaan terhadap semua rangkaian penaganan kedua perkara yang saat ini ditangani Polres Maluku Tenggara.

Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Maluku Tenggara agar secara langsung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kedua kasus dimaksud. Kami juga akan menyurati propam polda, Bareskrim serta pihak-pihak yang kami anggap punya kaitan agar hal ini menjadi perhatian serius. Tutup Gufroni Renwarin Ketua GERAM, pada hari Rabu, (12/08/2020). (Rz).

Previous Post

Federasi Aero Sport Indonesia Kota Mataram Menginisiasi Tempat Objek Wisata Bukit Ketejer

Next Post

Kesatuan Aksi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Minta Tuntaskan Kasus Denny Indrayana

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved