
JAKARTA – Gagasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengamanan lembaga pemasyarakatan (lapas) rawan narkoba menimbulkan diskusi luas. Dalam keterangannya, Menteri Agus menyebut banyak lapas tak mampu mengendalikan peredaran narkotika dari dalam, sehingga perlu bantuan kekuatan eksternal yang terlatih dan disegani.
“Saya ingin terbuka peluang kerja sama, bila perlu sinergi dengan TNI dan Polri, khususnya di lapas-lapas yang sangat rawan,” ujarnya seperti dikutip media, Jumat (2/8/2025). Ia menambahkan bahwa keterlibatan aparat keamanan hanya bersifat dukungan sementara, bukan pengambilalihan.
Pernyataan ini langsung menyita perhatian publik. Di satu sisi, banyak yang menilai peredaran narkoba dalam penjara sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan tak jarang dikendalikan oleh narapidana kelas kakap dari balik jeruji. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: apakah ini bentuk solusi atau pengalihan dari lemahnya pembenahan sistemik?
Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai gagasan Menteri Imipas adalah bentuk shock therapy yang wajar dalam situasi krisis, namun tak boleh menjadi justifikasi melemahkan reformasi pemasyarakatan. “Kita apresiasi terobosan ini, tapi jangan sampai lupa akar masalahnya adalah sistem pengawasan internal yang bolong dan integritas sipir yang terus tergerus,” katanya, Senin (4/8/2025).
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Edi Subandi, menyatakan bahwa peran TNI dan Polri dalam urusan sipil harus dipagari dengan aturan yang jelas dan ketat. “Lapas itu institusi sipil, harus hati-hati membawa aktor militer ke dalamnya. Harus ada batasan jelas: siapa melakukan apa, untuk jangka waktu berapa lama, dan dengan mekanisme akuntabilitas seperti apa,” ujarnya.
Romadhon menambahkan bahwa reformasi sistemik Lapas dan pembenahan budaya birokrasi tetap prioritas. “Kita tidak bisa menutup lubang sistemik dengan tameng kekuatan militer. Harus ada roadmap penguatan SDM pemasyarakatan, digitalisasi sistem pengawasan, dan penguatan etik,” jelasnya.
Sejumlah kalangan juga menyoroti potensi tumpang tindih komando dan pengaruh terhadap napi. “Narapidana juga manusia. Pendekatan represif tidak bisa jadi jawaban jangka panjang. Harus dibarengi pemulihan, reintegrasi, dan program sosial yang kuat,” ujar aktivis HAM dari LBH Masyarakat, Siska Marlina.
Romadhon kembali menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menyusun mekanisme pengawasan partisipatif. “Kami mendorong adanya forum pemantau Lapas lintas institusi sipil-militer, agar langkah ini tak menjurus pada pelanggaran wewenang,” tegasnya di akhir pernyataan.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah keterlibatan TNI-Polri di Lapas akan jadi solusi sementara yang bijak atau justru pembuka jalan menuju normalisasi militerisasi sipil? Publik menunggu bukan hanya wacana, tapi langkah konkret dan terukur untuk memastikan Lapas benar-benar menjadi tempat rehabilitasi, bukan jaringan distribusi narkoba yang dipelihara dari dalam.





