Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Bongkar Modus Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

by Visioner Indonesia
Maret 5, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dengan modus yang dinilai lebih “maju” dari pola suap konvensional dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan berinisial FAR sebagai tersangka. Ia diduga mendirikan dan mengendalikan perusahaan yang kemudian digunakan untuk memenangkan proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa satu tahun setelah FAR dilantik sebagai Bupati periode 2021–2025, suami dan anaknya mendirikan PT RNB. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Ini menjadi bentuk konflik kepentingan yang nyata. Ketika pejabat memiliki kewenangan atas tempat perusahaan itu beroperasi, dan di saat bersamaan perusahaan tersebut milik keluarganya,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Rabu, 4 Maret 2026.

Awalnya, anak FAR menjabat sebagai direktur perusahaan, sementara suaminya menjadi komisaris. Pada 2024, posisi direktur diganti kepada orang kepercayaan Bupati untuk menyamarkan hubungan kekeluargaan. Meski demikian, KPK menduga FAR tetap sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

Berbeda dari praktik suap pada umumnya yang melibatkan pemberian “fee” dari pihak swasta kepada pejabat, dalam kasus ini pejabat justru diduga mendirikan perusahaan sendiri untuk menguasai proyek dan keuntungan.

“Alih-alih meminta fee dari vendor lain, pejabat ini membuat perusahaan sendiri untuk mengambil seluruh keuntungan,” tegasnya.

PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan. Total transaksi yang masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Sementara sisanya, sekitar Rp24 miliar, diduga menjadi keuntungan. KPK menyebut sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi mengalir ke keluarga Bupati dengan berbagai pembagian.

Pengelolaan dana diduga dikendalikan langsung oleh FAR, termasuk melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang digunakan untuk memantau penarikan dan distribusi uang.

KPK menilai modus ini lebih sulit terdeteksi karena transaksi dilakukan melalui rekening perusahaan, bukan secara tunai dari tangan ke tangan. Namun, dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana berhasil ditelusuri.

Dalam OTT yang berlangsung pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang, termasuk sejumlah pejabat daerah. FAR diamankan di Semarang pada dini hari dan kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, FAR dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan, praktik konflik kepentingan semacam ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain serta berpotensi menurunkan kualitas layanan publik karena proyek dikuasai oleh pihak yang memiliki relasi langsung dengan pengambil kebijakan.

Previous Post

Muscam PK Gambiran Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader Golkar

Next Post

OJK Geledah PT MASI Terkait Skandal IPO

Related Posts

Masyarakat dan Aktivis Apresiasi Polri: Sinergi TNI Ungkap Kasus Air Keras
HUKUM

Masyarakat dan Aktivis Apresiasi Polri: Sinergi TNI Ungkap Kasus Air Keras

Maret 19, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Polres Jaksel Gempur Peredaran Obat Ilegal, Warga Beri Apresiasi: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan
HUKUM

Polres Jaksel Gempur Peredaran Obat Ilegal, Warga Beri Apresiasi: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan

Maret 16, 2026
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta
HUKUM

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

Maret 15, 2026
Kaster TNI Hidup Lagi: Strategi Adaptif atau Kembalinya Bayang-Bayang Masa Lalu?
HUKUM

Kaster TNI Hidup Lagi: Strategi Adaptif atau Kembalinya Bayang-Bayang Masa Lalu?

Maret 15, 2026
Sambangi KPK dan Kejagung, FMTR Laporkan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan
HUKUM

Sambangi KPK dan Kejagung, FMTR Laporkan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan

Maret 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

TERPOPULER

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved