Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

OJK Geledah PT MASI Terkait Skandal IPO

by Visioner Indonesia
Maret 5, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta

Penyidik mendalami dugaan manipulasi informasi dan transaksi semu yang memicu lonjakan harga saham hingga ribuan persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah hukum tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang terletak di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. 

Ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terhadap dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang melibatkan manipulasi informasi serta transaksi semu.

Dalam mempertegas komitmen regulator dalam menjaga transparansi dan kepercayaan investor di tengah upaya pembersihan praktik ilegal di industri keuangan nasional.

Dugaan Manipulasi Laporan IPO

Penyidikan ini berfokus pada pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Fokus utama tim penyidik adalah dugaan penyembunyian fakta material terkait pihak afiliasi yang menerima penjatahan pasti (fixed allotment) dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Selain itu, PT MASI diduga menyampaikan laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. OJK mengindikasikan bahwa praktik ini melibatkan koordinasi dengan pihak sekuritas untuk mengelabui publik.

Skema Transaksi Semu dan ‘Nominee’

Dalam perkembangan kasus ini, OJK menemukan pola transaksi yang mencurigakan antara pihak-pihak terafiliasi. Skema ini melibatkan jaringan yang luas, terdiri dari:

•    7 entitas korporasi
•    58 entitas perorangan (nominee)
•    6 operator yang bekerja di bawah instruksi tersangka utama.

Rangkaian transaksi tersebut diduga dirancang secara sistematis untuk menciptakan permintaan palsu, yang pada akhirnya memicu lonjakan harga saham PT BEBS di pasar reguler hingga mencapai angka fantastis, yakni sekitar 7.150 persen.

Berdasarkan keterangan resmi otoritas, dugaan pelanggaran ini terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2022. 

Tiga subjek utama yang masuk dalam radar penyidikan adalah ASS selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta PT MASI sebagai entitas korporasi.

Modus operandi yang dijalankan meliputi kombinasi dari insider trading, manipulasi proses IPO, serta eksekusi transaksi semu untuk menggerakkan harga pasar secara tidak wajar.

Penegakan Hukum Berkelanjutan

Hingga saat ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari internal perbankan, pihak PT MASI, PT BEBS, hingga pemilik nama (nominee) yang tercatat dalam transaksi.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tulis pernyataan resmi OJK.

Dalam menjalankan proses hukum ini, OJK mengonfirmasi bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

KPK Bongkar Modus Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Next Post

JAN Apresiasi Kapolri Galang Persatuan di Jabar: Respons Rasional Atas Eskalasi Geopolitik Timur Tengah

Related Posts

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved