Jakarta, 2 September 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyelundupan dan pengolahan emas ilegal jaringan internasional yang mengarah ke China dan Hong Kong .
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan .
Temuan Alat Pemurnian Emas
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk proses produksi atau pemurnian emas secara ilegal. “Hasilnya adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, atau pemurnian,” kata Irhamni .
Meski demikian, Irhamni belum memerinci secara detail jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan. Ia hanya memastikan bahwa penggeledahan kali ini terkait dengan jaringan penyelundupan emas ke Hong Kong dan China. “(Ini) Jaringan China (dan Hong Kong). Nanti update-nya kami sampaikan ya,” pungkasnya .
Dua Sindikat Penyelundupan Emas
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dua sindikat besar dugaan penyelundupan emas dari Indonesia. Kedua kelompok ini memiliki jalur ekspor yang berbeda, yakni ke Dubai dan Hong Kong/China .
Untuk sindikat jalur Dubai, polisi telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal India sebagai tersangka. Sementara untuk jalur Hong Kong dan China, penyidik telah menetapkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R sebagai tersangka .
Pengembangan Kasus
Sebelum menggeledah toko emas di Cikini, polisi juga telah menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga berkaitan dengan jaringan ini .
Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua WNI dan penyitaan emas senilai Rp1,6 miliar di Apartemen Mansion, Penjaringan, pada 2 September 2026 . Polisi juga menemukan sebuah rumah di Penjaringan yang diduga menjadi markas warga negara China berinisial GCZ yang menyelundupkan emas ke Hong Kong .
Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melacak aliran dana hasil kejahatan, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .






