Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Praperadilan, Novel Baswedan Ajukan Bukti Piagam Penghargaan

by Redaksi
Juni 4, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Praperadilan, Novel Baswedan Ajukan Bukti Piagam Penghargaan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim kuasa hukum mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyerahkan bukti tertulis berupa tujuh piagam penghargaan atas nama Novel dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang digugatnya kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/6) mengatakan, “Kita serahkan bukti surat yang mendukung permohonan Novel untuk menanggapi jawaban termohon Senin lalu (1/6) yang menyebarkan tuduhan atau fitnah atau cerita mengenai personalitas yang sering berbuat salah,”

Dengan beberapa piagam tersebut, Julius menilai dengan sendirinya akan membantah tudingan negatif dari pihak Polri terhadap Novel yang diungkap dalam persidangan sebelumnya. “Kami membantah dengan seluruh buktu piagam penghargaan yang diterima Novel saat berdinas di Polri,” tuturnya.

Adapun penghargaan tersebut diantaranya, diperoleh Novel dari Kapolri, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Selain itu ada pula penghargaan dari instansi lain seperti Dinas Kehutanan. “Ini bukti bahwa Novel adalah penyidik yang berintegritas dan berprestasi,” Imbuhnya.

Selain ke-77 bukti itu, ia menambahkan, sebenarnya ada bukti lain yang hendak diserahkan secara tertutup tanpa kehadiran Polri. Namun, permintaan tertutup itu ditolak hakim. Meski demikian, ia tidak merasa dirugikan dengan tidak dipenuhinya permintaan tersebut.

Sementara itu,  Tim Divisi Hukum Mabes Polri juga menyerahkan 57 barang bukti dalam persidangan ini. Anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan usai sidang menjelaskan,  “Diantaranya Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, hasil uji balistik dari laboratorium forensik Mabes Polri, bukti pemohon pernah dihukum disiplin, lalu daftar mutasi senjata, daftar buku inventaris senjata siapa dengan register nomor sekian dipegang siapa,”

Lebih lanjut Ia menambahkan, ada juga senjata api jenis revolver yang akan diserahkan pada persidangan selanjutnya, Kamis (4/6). “Ada juga proyektil satu buah, yang diambil dari salah satu korban bernama Irwansyah tahun 2012 lalu. Jadi proyektil itu mengendap di kaki Irwansyah selama delapan tahun,” Imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari uji balistik ditemukan fakta bahwa proyektil yang bersarang di kaki korban Irwansyah berasal dari senjata api yang identik dengan yang digunakan Novel semasa bertugas di Polri. “Senjata memang sudah sempat berpindah tangan, tapi kan terinventarisasi dengan jelas dipakai si A si B,” ujarnya.

Selain senjata api dan proyektil yang ditunda penyerahannya, Joel juga akan menyerahkan berita acara penolakan penahanan yang ditulis tangan oleh Novel, bukti pengeluaran penahanan, serta video rekaman penangkapan Novel yang diambil pada 1 Mei lalu. “(Berkas) itu tadi tidak sempat kita ‘fotocopy’,” Ungkapnya.

Baca: Gerindra: Jokowi Jangan Campuri Kasus Novel Baswedan

Tags: Julius IbraniKPKNovel BaswedanPN JakselPraperadilan
Previous Post

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Musda Golkar Kubu Agung Langgar Hukum

Next Post

Militer Indonesia Protes Senjata Pindad Dibongkar Australia

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved