Tim Penjaringan Golkar untuk Calon Kepala Daerah (Pilkada) menggelar pertemuan, Senin malam (15/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pertemuan perdana tersebut, salah satu yang akan dibahas adalah soal formulasi kerja sama dari gabungan kubu Aburizal Bakrie (Golkar Munas Bali) dan kubu Agung Laksono (Golkar Munas Ancol).
Ketua Tim Penjaringan, Mohamad Suleman (MS) Hidayat, menegaskan tekad untuk melaksanakan perdamaian yang diamanatkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 30 Mei 2015 lalu. “Ini pertemuan perdana tim penjaringan dari kedua belah kubu mau melaksanakan amanat dari kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Pak JK,” ujar Hidayat di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, (15/6)
Hidayat menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar tersebut menyangkut beberapa poin penting dari kesepakatan penandatangan organisasi yang saat masih dalam tubuh saling bertentangan. “Ada 4 poin dari MoU. Satu, setuju mengedepankan partai. Kedua, setuju membentuk jaringan tim pilkada kedua belah pihak di seluruh daerah sampai tingkat kabupaten. Ketiga, menyusun kriteria calon yang akan disepakati oleh kedua belah pihak,” Tutur Hidayat
Lebih lanjut katanya, pembicaraan ketiga hal penting tersebut dapat dibicarakan untuk segera mencari jalan keluar demi tercipta poin ke empat, yaitu penandatangan keputusan MoU pilkada. “Jadi ketiga hal penting ini bisa dimulai, hal-hal yang masih kontroversial. Mau kita interi dulu, minimal dari pihak saya. Sambil kita punya waktu melobi, mencari take and give,” Imbuhnya.
Jika pembahasan poin ini bisa diselesaikan dalam dua pertemuan, menurut Hidayat, maka pembahasan mengenai calon pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera dilaksanakan. “Kalau kita enggak bisa memastikan ikut pilkada, maka berarti secara langsung kita mengorbankan kepentingan dan hak kedaulatan konstituen kita di daerah hanya karena perselisihan politik di tingkat pusat. Ini harus dihindari,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah mempercayakan penyelesaian perdamaian ini kepada Tim Penjaringan. “Untuk menetapkan siapa yang harus menandatangani oleh KPU, akan ada perdebatan dimulai, dan tentu harus berargumentasi agar bisa menemui suatu penetapan. Kami sudah membicarakannya dengan baik,” kata Hidayat.






