Jakarta, Indonesia visionser-. Sanksi bagi Lion Air akan lebih berat bila selama satu bulan tidak melakukan rekomendasi perbaikan dari Kemenhub. Dari hasil investigasi Kemenhub menemukan adanya SOP yang tidak jalan dalam penanganan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada fakta SOP yang tidak jalan, inkompetensi personal, dan manajemen operasi yang tidak penuhi standar,” jelas Hadi M Djuraid Staf Khusus Menhub, di jakarta, Rabu (25/5/2016).
Tapi karena pencabutan izin adalah hal sangat serius, maka Lion diberi waktu 30 hari untuk membenahi ground handlingnya, terrhitung sejak tanggal 24.
“Jika dalam 30 hari perbaikan kita nilai masih di bawah standar, maka izin usaha ground handling Lion Grup akan dicabut” jelas Hadi (MR. Vis)






